Suaranusantara.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sepakati usulan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Hal itu disampaikan oleh Tito dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Senin (18/11/2024).
“Pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito.
Menurut dia, perlu adanya perubahan UU DKJ untuk mengantisipasi jika Jakarta secara resmi tidak lagi menjadi ibukota negara.
“Perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan Khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibu kota dipindahkan ke IKN,” kata dia.
Lebih lanjut, Tito mengaku perlu adanya perubahan nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama DKI Jakarta.
“Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” kata Tito.
Discussion about this post