Suaranusantara.com – Keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal demikian juga telah dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, melalui konferensi pers, Senin (25/11/2024).
“Kami jawab, benar (itu Alwin Jabarati alias AJ). Cukup ya, terima kasih,” katanya.
Sementara, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan peran Alwin dalam kasus judol Komdigi ini adalah untuk memfilter atau memverifikasi situs agar tidak terblokir.
Alwin bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, yaknu M alias A dan AK.
“Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T,” ucap Karyoto.
Discussion about this post