Suaranusantara.com- Hari ini Rabu 11 Desember 2024 adalah kesempatan terakhir bagi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono untuk mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK diketahui membuka layanan pengajuan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 selama tiga hari sejak diumumkan hasil oleh KPUD DKI Jakarta pada Minggu 8 Desember 2024 lalu.
Dan hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi Ridwan Kamil-Suswono untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, dalam ketetangan tertulisnya dikutip pada Rabu 11 Desember 2024.
Adapun KPUD DKI Jakarta menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara tembus lima puluh persen atau tepatnya 50,07 persen.
Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono hanya mencapai 39 persen saja.
Hal ini membuat paslon nomor urut 1 tidak terima dan berniat mengajukan gugatan atas hasil yang sudah ditetapkan oleh KPUD DKI Jakarta.
Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar Butar menyebut, pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.
Namun, Muslim belum bisa membeberkan waktu pastinya kapan akan datang ke MK.
Muslim mengatakan pihaknya masih ada waktu pengajuan gugatan sampai nanti pukul 24.00 WIB.
“Semoga hari ini doain ya, kita masih ada waktu sampai jam 24.00 wib hari ini sesuai ketentuan Peraturan MK yakni 3 hari kerja berarti rabu ini sampai jam 24.00 WIB,” katanya saat dihubungi, Rabu.
Dan dia berharap semoga tim RIDO bisa mendaftarkan sesuai jadwal yang sudah diberikan oleh MK.
“Semoga hari ini tim hukum rido bisa mendaftar sesuai jadwal,” tambahnya.


















Discussion about this post