Suaranusantara.com- Partai Nasional Demokrat (NasDem) menanggapi soal Ridwan Kamil-Suswono yang akan mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
NasDem melalui Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Teuku Taufiqulhadi, menyatakan tidak mempersoalkan langkah Ridwan Kamil-Suswono menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
“Silakan menggugat karena itu hak,” kata Taufiq saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kata Taufiq, gugatan itu dilakukan karena merupakan hak apabila memang merasa dirugikan dalam Pilkada ini.
Kata Taufiq, NasDem mempersilakan Ridwan Kamil-Suswono menggugat asal data yang didapat semua lengkap.
Dan segala rincian gugatan yang diajukan itu yang mengetahui adalah tim Ridwan Kamil-Suswono sendiri.
“Jadi langkah menggugat itu sebuah langkah yang tim RIDO (Ridwan Kamil-Suswono) tahu sendiri,” ujar Taufiq.
Adapun Ridwan Kamil-Suswono menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 lantaran kalah suara dari rivalnya paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.
Pramono-Rano diketahui memperoleha hasil yang tembus lima puluh persen atau 50,07 persen. Sehingga Pilkada Jakarta 2024 bakal berlangsung satu putaran saja.
Mengingat syarat satu putaran haruslah tembus lima puluh persen.
Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono hanya 39 persen kalah jauh dari paslon 03.
Kendati demikian, gugatan diajukan bukan berarti melarang paslon lain menang, melainkan sebagai upaya pemenuhan hak calon kepala daerah di kontestasi Pilkada.
“Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang,” kata Koordinator tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah kepada awak media, di gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Minggu 8 Desember 2024.
Ramdan tidak menegaskan objek perkara yang akan digugat kepada MK. Ia mengatakan gugatan itu bisa berupa permasalahan dugaan kecurangan Pilkada atau pengajuan pemungutan suara ulang atau (PSU).
“Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata dia.
NasDem merupakan salah satu partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendukung paslon nomor urut 1 itu.
Adapun hari ini Rabu 11 Desember 2024 adalah kesempatan terakhir Ridwan Kamil-Suswono mengajukan gugatan, sebab MK memberikan waktu selama tiga hari sejak diumumkan pada Minggu 8 Desember 2024 lalu.


















Discussion about this post