Suaranusantara.com- Ridwan Kamil-Suswono pasangan calon (paslon) nomor urut 1 diketahui batal mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terlihat dari laman resmi MK, di mana hingga pukul 00.00 Rabu 11 Desember 2024 hingga Kamis 12 Desember 2024 pukul 00.10 WIB, pengajuan atas nama Ridwan Kamil-Suswono terhadap hasil Pilkada Jakarta 2024 tidak terdaftar di sana.
Padahal sebelumnya, tim hukum Ridwan Kamil-Suswono mengatakan bahwa berkas pengajuan gugatan atas Pilkada Jakarta 2024 sudah mencapai 97 persen.
Pengajuan gugatan akan siap didaftarkan, namun masih menunggu arahan dari Ketua Tim Pemenangan RIDO (Ridwan Kamil-Suswono), Ahmad Riza Patria.
“Persiapan sudah 97 persen. Jadi, kita tinggal tunggu arahan dari ketua tim sukses kapan kita memasukkan permohonan ini dan juga finalisasi untuk persiapan lain-lainnya,” kata Tim hukum RIDO Faizal Hafied saat menyambangi Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
Tak cuma Ridwan Kamil-Suswono yang tidak nampak mendaftarkan gugatan ke MK, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana pun demikian juga tidak ada mengajukan.
Lantas apa yang menjadi alasan kubu Ridwan Kamil-Suswono batal ajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK?
Menurut Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, pihaknya tak mengajukan gugatan atas dasar arahan pimpinan.
Sayangnya, Muslim enggan membeberkan sosok siapa yang dimaksud pimpinan tersebut.
“Sudah keputusan pimpinan,” katanya, Kamis 12 Desember 2024 dini hari.
Dengan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan ke MK, maka Pramono Anung-Rano Karno dipastikan menang satu putaran Pilkada Jakarta 2024.
Adapun Pramono-Rano dalam perolehan suara yang diumumkan KPUD DKI Jakarta menembus lima puluh persen atau tepatnya 50,07 persen.
Sementara itu dua rivalnya, Ridwan Kamil-Suswono hanya memperoleh 39,40 persen
Dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 10,53 persen.
Discussion about this post