Suaranusantara.com – DPR RI masih mencermati usulan pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia dalam mengakses media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Fikarno Laksono.
Diketahui, perbincangan soal wacana tersebut muncul seiring dengan kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batas usia akses medsos.
“Masih sekadar wacana yang sedang ramai dibicarakan di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat terlebih dahulu sampai mulai masa sidang berikutnya,” kata Dave, Selasa (17/12/2024).
Dave lalu menjelaskan posisi Komisi I DPR RI terkait hal ini, dimana masih menunggu setiap usulan yang masuk.
Dia mengatakan, pihaknya baru akan membahas konsep aturan ini jika pemerintah sudah sepakat.
“Kita lihat bagaimana situasi di kemudian hari, bilamana pemerintah setuju untuk menyetujuinya, bisa kita bahas konsepnya apa ke depan,” kata politikus Golkar ini.
Maka dari itu, Dave mengaku masih belum bisa berkomentar lebih jauh soal hal tersebut.
“Belum bisa dijawab dulu saat ini, apakah perlu sampai membuat UU baru atau cukup dengan produk turunan dari UU yang ada. Jadi kita lihat mau dibawa ke mana, ke depannya,” ucapnya.


















Discussion about this post