Suaranusantara.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro merespon soal keputusan pemerintah yang tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang.
Dia mengakui, babwa kebijakan itu telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP).
UU HPP mengamanatkan tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022 dan kembali naik menjadi 12% maksimal 1 Januari 2025.
“Komisi XI memahami bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat basis penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiskal,” kata Fauzi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Namun, Fauzi mengatakan, pemerintah harus menjelaskan dampaknya bagi daya beli dan inflasi, terutama saat kondisi ekonomi tidak menentu secara global.
“Kami tetap akan meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih detail terkait dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, terutama dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Fauzi berkata, bahwa kebijakan pemerintah ini harus dievaluasi secara komprehensif.
“Kami menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara komprehensif untuk memastikan tidak memberikan tekanan yang berlebihan kepada masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, serta sektor usaha yang masih dalam proses pemulihan pasca-pandemi,” ucap Fauzi.
“Selain itu, kami mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk mengimbangi potensi dampak dari kenaikan tarif PPN ini,” tambahnya.
Diketahui, pemerintah tetap akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang.
PPN 12% tetap berlaku kecuali hanya untuk barang dan jasa pokok yang sebelumnya telah dikecualikan, serta tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri yang tetap 11%, karena 1% tarifnya ditanggung pemerintah (DTP).


















Discussion about this post