Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Apa Itu Pencekalan ke LN dan Bagaimana Syaratnya?

Feri Spt by Feri Spt
28 December 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto dicekal ke LN selama enam bulan (instagram @gerakanpride)

Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto dicekal ke LN selama enam bulan (instagram @gerakanpride)

2
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Dua kader PDI Perjuangan Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) atau akrab disapa Yasonna Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) kini tengah menghadapi pencekalan ke luar negeri (LN) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Adapun pencegahan terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto terjadi usai Sekjen PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, mantan kader PDIP yang masih buron.

“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK pada Rabu 25 Desember 2024.

BACAJUGA

KPK Usul Batasi Ketum Parpol, PDIP Ingatkan Bahaya Intervensi Negara

KPK Dorong Pembatasan Jabatan Ketum Parpol, Maksimal Dua Periode

KPK mencegah Yasonna dan Hasto ke luar negeri adalah terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi.

Dan larangan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan saja.

Lalu apa saja syarat untuk dapat mencegah bepergian ke luar negeri?

Dilansir dari jurnal berjudul “Pencegahan dan Penangkalan menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, Wewenang Jaksa Agung dalam melakukan pencegahan diatur di Pasal 32 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI.

Sementara itu, pencegahan dan penangkalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Pencegahan menurut Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.

Di sisi lain, alasan untuk dilakukannya pencegahan terhadap tersangka tindak pidana harus secara tegas diuraikan di dalam suatu keputusan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pencegahanya, antara lain oleh Menteri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI.

Selanjutnya Pasal 5 huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, menegaskan bahwa Jaksa Agung R.I mempunyai tugas dan wewenang melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang-orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.

Hal itu menyangkut peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau  penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan

Dalam ketentuan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004, pencegahan mengandung pengertian melarang seseorang atau tersangka untuk keluar wilayah Negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana.

Permohonan pencegahan diajukan setelah melalui proses pengkajian secara mendalam dan dilakukan selektif secara berpedoman serta pada peraturan yang berlaku perundang-undangan.

Hal tersebut penting dilakukan agar pencegahan dalam perkara pidana dimaksud dapat diterima oleh seseorang yang terkena pencegahan karena keterlibatannya dalam perkara pidana dengan telah memenuhi semua unsur-unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan berikut syarat penetapan pencegahan ke luar negeri:

Penangkalan menurut Pasal 1 ayat (13) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Dalam Pasal 17 dan 18 dijelaskan orang yang dicekal adalah dengan alasan berikut.

a. Bagi orang-orang tertentu yang telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap penduduk atau telah menjadi suatu negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap bermusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia.

b. Apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas nasional, atau

c. Apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan dari atau keluarganya.

Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut Pasal 16 huruf j dalam hal menyelenggarakan tugas dan wewenang dibidang proses pidana, Kepolisian Republik Indonesia berwenang untuk mengajukan secara langsung kepada pejabat Imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana.

Tags: Hasto KristiyantoKPKLuar Negeriyasonna laoly
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo Subianto (Dok ist)
Nasional

Prabowo Subianto: Indonesia Harus Bangkit Jadi Negara Besar dan Disegani Dunia

by Drt
29 April 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI, Prabowo Subianto, kembali menegaskan visi besarnya...

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedi Mulyadi (KDM) rencana akan turut mengirimkan warga sipil dewasa yang bermasalah (instagram @dedimulyadi71)
Nasional

Pemprov Jawa Barat Tanggung Biaya Perawatan dan Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

by Drt
29 April 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan respons cepat dan...

Prabowo Subianto di acara Hari Buruh di Monas, Kamis 1 Mei 2025 (Dok ist)

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Peringatan Hari Buruh 2026 di Monas

29 April 2026

KAI Refund 4.447 Tiket Terdampak Insiden Bekasi Timur

29 April 2026

Megawati Minta Fraksi PDIP di DPR Evaluasi Sistem Kereta Usai Tragedi Bekasi

29 April 2026
Kepala BGN, Dadan Hindayana (Instagram @opininewsroom)

Dadan Hindayana Klaim Peminat Jurusan Gizi Diminati Usai Program MBG

29 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

7 years ago
Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

7 years ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Atletico Madrid vs Arsenal
Olahraga

Prediksi Atletico Madrid vs Arsenal: Perang Bintang di Metropolitano!

by snc 14
29 April 2026

Suaranusantara.com - Stadion Civitas Metropolitano bersiap menjadi saksi bisu duel panas antara Atletico Madrid dan Arsenal pada...

Israel serang balik Iran

Gencatan Senjata Belum Redam Konflik, Serangan Israel Tewaskan Keluarga di Lebanon

29 April 2026

Kemenhub sebut KRL Bekasi Timur Segera Beroperasi Kembali

29 April 2026
Dewa United vs Persijap

Prediksi Dewa United vs Persijap Jepara: Bentrok Lini Serang Tajam dan Pertahanan Baja!

29 April 2026
Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Kisah Pilu Korban Selamat Kecelakaan KRL Bekasi, Terjepit 10 Jam di Dalam Gerbong

29 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com