Suaranusantara.com- Dua kader PDI Perjuangan Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) atau akrab disapa Yasonna Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) kini tengah menghadapi pencekalan ke luar negeri (LN) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Adapun pencegahan terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto terjadi usai Sekjen PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, mantan kader PDIP yang masih buron.
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK pada Rabu 25 Desember 2024.
KPK mencegah Yasonna dan Hasto ke luar negeri adalah terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi.
Dan larangan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan saja.
Lalu apa saja syarat untuk dapat mencegah bepergian ke luar negeri?
Dilansir dari jurnal berjudul “Pencegahan dan Penangkalan menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, Wewenang Jaksa Agung dalam melakukan pencegahan diatur di Pasal 32 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI.
Sementara itu, pencegahan dan penangkalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Pencegahan menurut Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
Di sisi lain, alasan untuk dilakukannya pencegahan terhadap tersangka tindak pidana harus secara tegas diuraikan di dalam suatu keputusan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pencegahanya, antara lain oleh Menteri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI.
Selanjutnya Pasal 5 huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, menegaskan bahwa Jaksa Agung R.I mempunyai tugas dan wewenang melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang-orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.
Hal itu menyangkut peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
Dalam ketentuan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004, pencegahan mengandung pengertian melarang seseorang atau tersangka untuk keluar wilayah Negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana.
Permohonan pencegahan diajukan setelah melalui proses pengkajian secara mendalam dan dilakukan selektif secara berpedoman serta pada peraturan yang berlaku perundang-undangan.
Hal tersebut penting dilakukan agar pencegahan dalam perkara pidana dimaksud dapat diterima oleh seseorang yang terkena pencegahan karena keterlibatannya dalam perkara pidana dengan telah memenuhi semua unsur-unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan berikut syarat penetapan pencegahan ke luar negeri:
Penangkalan menurut Pasal 1 ayat (13) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Dalam Pasal 17 dan 18 dijelaskan orang yang dicekal adalah dengan alasan berikut.
a. Bagi orang-orang tertentu yang telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap penduduk atau telah menjadi suatu negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap bermusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia.
b. Apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas nasional, atau
c. Apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan dari atau keluarganya.
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut Pasal 16 huruf j dalam hal menyelenggarakan tugas dan wewenang dibidang proses pidana, Kepolisian Republik Indonesia berwenang untuk mengajukan secara langsung kepada pejabat Imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana.


















Discussion about this post