Suaranusantara.com- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) atau dikenal Yasonna Laoly angkat bicara soal beredarnya video yang menyebut dirinya mencopot Ronny Sompie dari jabatan Dirjen Imigrasi lantaran demi mengaburkan jejak Harun Masiku (HM), kader PDI Perjuangan yang terjerat kasus dugaan suap san buron.
Yasonna Laoly mengatakan bahwa beredarnya video tersebut sangat menyesatkan yang sengaja diframing oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab.
Dengan tujuan menggiring opini seolah-olah pencopotan Ronny Sompie sebagai upaya untuk mengaburkan Harun Masiku.
Namun setelah dicek seluruh data-data keimigrasian, nyatanya tidak ditemukan hal tersebut dan ini artinya berita bohong alias hoax.
“Berita dan video menyesatkan itu sengaja diframing seolah-olah pemberhentian Dirjen Imigrasi pada 20 Januari 2020 lalu untuk mengaburkan jejak HM. Namun setelah dicek data-data keimigrasian dan berita di seputar kasus bulan Januari 2020, faktanya tidak sesuai dengan berita-berita hoaks tersebut,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Senin 30 Desember 2024.
Yasonna menjelaskan bahwa Harun Masiku keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020. Dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan kata Yasonna, kala itu Harun Masiku juga belum dicekal ke luar negeri oleh KPK.
Harun Masiku baru dicekal ke luar negeri oleh KPK pada 13 Januari 2020 itu artinya secara hukum perlintasan mantan kader PDI Perjuangan itu sah.
“Baru pada tanggal 8 Januari, Wahyu Setiawan (WS) di OTT KPK. Berkaitan dengan ini, HM kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tanggal 13 Januari, Dirjend Imigrasi, Ronny Sompie, mengatakan bahwa HM masih di luar negeri, karena sejak tanggal 6 Januari 2020 berdasarkan pengecekan data Sistem Keimigrasian Pusdakim Ditjend Imigrasi, belum menerima catatan HM kembali ke Indonesia. Tanggal 13 Januari, KPK mencekal HM ke luar negeri,” jelas Yasonna, mantan Menkumham di era Presiden Jokowi itu
Yasonna menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjen Imigrasi, sebagai pejabat yang berwenang untuk itu, Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H Laoly menyatakan HM masih di luar negeri.
Namun, salah satu media menyebutkan bahwa pada 16 Januari 2020 Harun Masiku sudah berada dalam negeri berdasarkan tangkapan layar CCTV Terminal 2-F, PT Angkasa Pura II.
Yasonna pun mengecek data-data dan ternyata Harub Masiku sudah berada di Indonesia pada 7 Januari 2020.
“Melihat berita itu, saya memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk mengecek kebenarannya serta berkordinasi dengan PT Angkasa Pura II untuk mencek data perlintasan di Bandara Soetta. Dari pemeriksaan data di PC counter Imigrasi di Terminal 2-F Bandara Soetta, ternyata HM sudah masuk Indonesia tanggal 7 Januari,” ujarnya.
Namun kata Yasonna, ada keterlambatan dalam pemrosesan data perlintas. Hal ini dikarenakan perangkat pemeriksaan keimigrasian tengah menjalani pemeliharaan.
Dan itulah yang menyebabkan data-data tidak dapat tersambung langsung ke sistem.
“Tetapi terjadi delay time dalam pemrosesan data perlintasan karena ada pemeliharaan perangkat pemeriksaan keimigrasian, baik kedatangan dan kepergian. Sehingga, data tersebut tidak tersambung langsung ke sistem data perlintasan keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi,” sambung Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Lalu barulah pada 22 Januari 2020, Dirjen Imigrasi mengkonfirmasi bahwa Harun Masiku telah masuk Indonesia tanggal 7 Januari 2020.
Dirjen Imigrasi pun meminta maaf atas kesalahan informasi yang disampaikan kepada dirinya selaku Menkumham.
“Saat itu juga dibentuk Team Gabungan Independen yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Ombudsman RI, untuk mengusut keterlambatan data perlintasan HM. Keterlibatan instansi di luar Kemenkumham sendiri untuk menjamin independensi dan objektivitas pengusutan, termasuk menonaktifkan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, dan Direktur Sistem, dan Teknologi Informasi Ditjen Imigrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan setelah beberapa hari bekerja, Tim Gabungan independen mengumumkan hasil temuan mereka bahwa informasi kedatangan Harun Masiku tanggal 7 January 2020 terlambat diketahui karena data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tidak terkirim ke server lokal dan server Pusat Data Keimigrasian sehingga terjadi ketidaksinkronan data.
“Data tidak terkirim ke server lokal dan selanjutnya tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi akibat adanya kesalahan konfigurasi ‘Uniform Resource Locator’ (URL). Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya.”
Yasonna menjelaskan kedatangan Harun Masiku baru tercatat pada 19 Januari 2020, ini jedanya 12 hari setelah HM tiba di Jakarta.
“Data kedatangan Harun Masiku baru tercatat di server Pusdakim pada Minggu (19/1/2020), 12 hari setelah Harun tiba di Jakarta. Ini disebabkan adanya perbaikan terhadap konfigurasi baru dimulai pada Jumat (10/1/2020),” lanjutnya.
Yasonna menyatakan apa yang dirinya sampaikan ketika itu memang merupakan informasi Dirjen Imigrasi yang mana data perlintasan pada Pusdakim Ditjen Imigrasi baru bisa disinkronisasi kemudian.
“Jadi alasan Menteri Hukum dan HAM menonaktifkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sistem dan Teknologi Imigrasi bukan karena ingin mengaburkan jejak HM, tapi untuk menjamin independensi dan objektivitas tim yang melakulan pengusutan,” tegas Yasonna.
Discussion about this post