Suaranusantara.com- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar KPK segera melimpahkan perkara kasus suap yang melibatkan Harun Masiku kemudian menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk segera dibawa ke pengadilan.
Hal ini dikarenakan Boyamin khawatir kasus Harun Masiku yang ikut menyeret Hasto Kristiyanto ini menuai polemik.
Dengan kasus ini dibawa ke pengadilan maka diharapkan KPK bisa menuntaskan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku serta menyeret Hasto Kristiyanto.
“Kalau sebaiknya karena ini perkara jadi polemik segala macam, maka KPK harus segera menuntaskan ini membawa ke pengadilan dan sebelumnya pasti disertai pemeriksaan tersangka,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu 29 Desember 2024.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kata Boyamin tentu harus dilalui dengan pemeriksaan lalu penahanan.
Karena, sejatinya, katanya, perkara korupsi yang ditangani KPK sudah pasti tersangkanya ditahan.
Adapun sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024 lalu.
“Kalau sekarang kan Harun Masiku dan Hasto dianggap iuran untuk uang suapnya itu pernyataan KPK, terus ditambah lagi Hasto dianggap menghalangi penyidikan karena diduga memerintahkan merendam HP dan melarikan diri,” ujarnya.
Terkait penahanan, Boyamin menyerahkan kepada KPK agar hal ini bisa segera dituntaskan.
“Karena 2 pasal ya sewajarnya dilakukan penahanan, soal penahanan kapan ya semestinya saja karena segera dilimpahkan pengadilan untuk diproses pengadilan secara adil,” imbuhnya.
Adapun KPK belum menahan Hasto Kristiyanto lantaran itu merupakan kewenangan dari penyidik KPK
Hal ini diungkap oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika yang menyebutkan bahwa dirinya belum bisa memastikan penahan terhadap Hasto.
“Ya itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan, tidak hanya kepada saudara HK tetapi juga tersangka-tersangka yang lain,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu 28 Desember 2024.
Lalu kata Tessa dalam penahanan tentu ada aspek-aspek yang perlu diperhatikan.
“Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan,” sambungnya.
Selain itu, KPK juga sedang mengumpulkan alat-alat bukti dan penilaian dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Sehingga nanti kita akan ikuti sama-sama, apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk proses penahanan memiliki waktu selama 60 hari. Sehingga, apakah nantinya akan segera dilakukan penahanan atau tidak kepada Hasto.
Apabila nanti JPU menilai layak maka segera dilakukan penahanan.
“Kalau seandainya jaksa penuntut umum sudah menilai ini sudah layak untuk segera dilimpahkan, bisa segera dilakukan penahanan,” sambungnya.
Discussion about this post