Suaranusantara.com – Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar, Adies Kadir pastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Sebab, menurut dia, kebijakan itu merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan dan telah melalui pertimbangan yang matang.
“Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama dan kebijakan PPN 12 persen sudah melewati pertimbangan teknokratis yang seksama sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali,” kata Adies Kadir dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Adies menuturkan hanya 33 persen barang dan jasa yang merupakan obyek PPN dalam Consumer Price Index.
Sebagian besarnya, kata dia, tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, Adies optimistis kenaikan PPN tersebut tak akan memukul daya beli.
“Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN,” ucap Legislator Dapil Jawa Timur I itu.
Lebih lanjut, Adies mengatakan, kenaikan PPN di Indonesia relatif lebih longgar dibandingkan dengan Vietnam, dimana menerapkan batas bawah tarif PPN adalah 5 persen.
Oleh karenanya, dia berharap agar semua pihak dapat bijak menyikapi kenaikan pajak ini.
“Jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang malah jadi meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan di industri. Saya harap seluruh pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini,” kata Adies.


















Discussion about this post