Suaranusantara.com- Pemerintah sebelumnya mengumumkan akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari sebelas persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Namun pada 31 Desember 2024, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa PPN tidak naik.
“PPN tidak naik…!” ujar Sri Mulyani mengumumkan hal tersebut melalui laman Instagram pribadinya @smindrawati dilihat pada Kamis 2 Januari 2025.
Lantas apa yang menjadi alasan pemerintah batal menaikan PPN?
Menurut Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto ingin menjalankan mandat yang pro dengan rakyat.
Menurut Bhima, Prabowo tidak ingin dinilai gagal memimpin dalam 100 hari pertama dirinya menjabat sebagai presiden.
Sebagai informasi Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo bakal genap bekerja selama 100 hari pada 21 Januari 2025.
“Prabowo ingin menunjukkan lagi bahwa dia adalah presidennya yang punya mandat pro-rakyat, jangan diganggu kebijakan yang kontradiktif,” kata Bhima Selasa 31 Desember 2034 lalu
Adapun yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah saja yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022,” kata Sri Mulyani pada keterangannya di Instagram pribadinya @smindrawati dilihat Kamis 2 Januari 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah yang tercantum dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.
“Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah, apartemen, kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah,” ucap Sri Mulyani.
Adapun pertimbangan ini lantaran demi mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat.
Discussion about this post