Suaranusantara.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap hakim yang memutuskan perkara terdakwa Harvey Moeis.
Sebab, menurut dia, vonis 6,5 tahun yang diberikan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah terlalu ringan.
“Mendorong agar Kejaksaan dan KPK sesuai kewenangannya melakukan penyelidikan dalam perkara ini,” kata Umbu, Jumat (3/1/2025).
Umbu menilai vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis menciderai rasa keadilan di masyarakat. Terlebih lagi, belakangan muncul sorotan terhadap putusan hakim di perkara Ronald Tannur.
Menurutnya, hakim dalam kasus Ronald Tannur belakangan tersangkut kasus suap saat memvonis bebas terdakwa.
“Nah, hal ini yang kami khawatirkan. Bukan tidak mungkin atau patut diduga perkara-perkara sejenis ini akan terjadi seperti ini,” ucap Umbu.
Dia menyarakan, vonis terhadap Ronald Tannur bisa dijadikan pintu awal aparat penegak hukum mengusut putusan Harvey Moeis.
“Maka kami meminta dan mendorong kejaksaan, KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya membuka tabir perkara ini,” ujarnya.
Namun, Umbu mengapresiasi langkah kejaksaan yang mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis demi mewujudkan rasa keadilan.
“Rp 300 triliun ini sangat besar, orang mencuri ayam saja ancamannya 5 tahun, kan, begitu,”ucap dia.


















Discussion about this post