Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Aturan Baru: Syarat, Alur, dan Biaya Nikah 2025 yang Perlu Diketahui

Drt by Drt
7 January 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Biaya Nikah Tahun 2025

Biaya Nikah Tahun 2025

10
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Bagi pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan tahun ini, peraturan baru siap diterapkan. PMA Nomor 30 Tahun 2024 menjadi acuan dalam pencatatan nikah, memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari persyaratan dokumen hingga biaya nikah, semuanya tertuang dalam regulasi ini.

Dalam aturan ini, calon pengantin diperbolehkan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja. Namun, mereka juga dapat mengadakan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, termasuk di hari libur. Untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA, calon pengantin harus mendapatkan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Terkait biaya, pernikahan yang dilangsungkan di KUA pada hari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Sementara itu, pernikahan yang digelar di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif sebesar Rp600.000, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam PP Nomor 59 Tahun 2018.

BACAJUGA

Kabar Bahagia! Intensif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

Kemenag Kecam Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul, Dorong Penegakan Hukum

Untuk pendaftaran nikah, calon pengantin dapat memilih cara online melalui situs Simkah (https://simkah4.kemenag.go.id) atau aplikasi Pusaka. Mereka juga bisa mendaftar langsung di KUA dengan membawa seluruh dokumen persyaratan, seperti surat pengantar nikah dari desa, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, hingga surat keterangan sehat.

Proses pendaftaran akan dilanjutkan dengan verifikasi data oleh petugas KUA. Calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan untuk mendapatkan pembekalan tentang kehidupan keluarga, kesehatan reproduksi, serta dinamika pernikahan. Setelah menyelesaikan bimbingan ini, mereka akan menerima sertifikat yang menjadi syarat untuk melanjutkan ke prosesi akad nikah.

Bagi calon pengantin yang melaksanakan akad nikah, petugas KUA akan menerbitkan buku nikah sebagai tanda resmi pernikahan yang tercatat oleh negara. Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pasangan dalam melangsungkan pernikahan.

 

Tags: AturanBiaya NikahKemenagKUA
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gubernur Kaltara Berharap LCC Empat Pilar MPR RI Melahirkan Pemimpin Masa Depan
Nasional

Gubernur Kaltara Berharap LCC Empat Pilar MPR RI Melahirkan Pemimpin Masa Depan

by snc4
26 July 2026

Suaranusantara.com– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A....

Saadiah Uluputty: Semangat Pelajar Kepulauan Aru Ikuti LCC Empat Pilar MPR RI Layak Jadi Teladan
Nasional

Saadiah Uluputty: Semangat Pelajar Kepulauan Aru Ikuti LCC Empat Pilar MPR RI Layak Jadi Teladan

by snc4
26 July 2026

Suaranusantara.com– Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty,...

SMAN 12 Ambon Siap Wakili Maluku di Tingkat Nasional Usai Raih Juara I LCC Empat Pilar MPR RI

SMAN 12 Ambon Siap Wakili Maluku di Tingkat Nasional Usai Raih Juara I LCC Empat Pilar MPR RI

26 July 2026
Guntur Romli bicara soal Presiden Prabowo yang menyebut hati PDI Perjuangan sama dengan pemerintah (Instagram @gunromli)

Guntur Romli Setuju dengan Prabowo Soal Hati PDI Perjuangan ke Pemerintah: Membela Bangsa dan Negara Tidak Bergantung Posisi Politik

25 July 2026
Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo bicara hati PDI Perjuangan ke pemerintah (Instagram @ganjar_pranowo)

Ganjar Pranowo Tanggapi Soal Prabowo Sebut Hati PDI Perjuangan ke Pemerintah

25 July 2026
Final LCC Empat Pilar MPR Maluku Utara Berakhir, SMAN 8 Kota Ternate Bawa Pulang Gelar Juara Provinsi

Final LCC Empat Pilar MPR Maluku Utara Berakhir, SMAN 8 Kota Ternate Bawa Pulang Gelar Juara Provinsi

25 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Ajbar Hadiri Sidang Majelis Sinode Am XXI Gereja Toraja Mamasa dan Gelar Sarasehan Kebangsaan
Nasional

Ajbar Hadiri Sidang Majelis Sinode Am XXI Gereja Toraja Mamasa dan Gelar Sarasehan Kebangsaan

by snc4
25 July 2026

Suaranusantara.com – Pimpinan Badan Penganggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ajbar, menghadiri Sidang Majelis Sinode Am...

Febrie Adriansyah tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan (Instagram @koranbaliexpress)

Jadi Ini Alasannya Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Pink, Kejagung Beberkan

25 July 2026
Febrie Adriansyah digiring ke rutan KPK resmi ditahan atas kasus TPPU (Instagram @investortrust)

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Soal Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

25 July 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digiring ke rutan KPK resmi ditahan, Jumat 24 Juli 2026 (Instagram @_faktanews)

Tanpa Rompi Pink, Febrie Adriansyah Naik Mobil Tahanan Jampidsus Digiring ke Rutan KPK

25 July 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Bangun Gerak Bersama untuk Wujudkan Sistem Perlindungan Anak yang Menyeluruh

24 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com