Suaranusantara.com- Hari ini Rabu 15 Januari 2025, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lagi-lagi memeriksa saksi terkait kasus yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yakni eks Ketua KPU Arief Budiman.
Arief Budiman merupakan Ketua KPU periode 2017-2022. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto.
Arief Budiman tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.08 WIB dengan mengenakan kemeja batik warna biru.
Saat tiba di gedung KPK, terlihat Arief membawa catatan. Namun ketika ditanya soal pemeriksaan, dia enggan menjawab.
“(Membawa) catatan aja. Saya belum tahu, bukan pemeriksaan, beri keterangan aja,” ucapnya pada Rabu 15 Januari 2025.
Arief Budiman sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
Sayangnya, Arief yang dijadwalkan untuk datang ke KPK pada Jumat 10 Januari 2025 itu tidah hadir.
“Hari ini, Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 10 Januari 2025.
Arief mengaku pada panggilan itu, dia belum menerima surat pemanggilan dari KPK.
“Saya belum terima surat panggilannya. Baru diberi tahu by WA (WhatsApp) siang ini,” kata Arief kepada wartawan, Jumat.
Adapun KPK memanggil Arief bersama dua saksi lainnya, yakni Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024 Anasta Tias dan sekretaris pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonidaya.
Arief meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
“Nanti akan dijadwal ulang. Mereka (KPK) yang menginfokan akan dijadwal ulang,” ujarnya.
Arief merupakan Ketua KPU saat kasus dugaan suap dari Harun Masiku terjadi. Kasus itu sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.
KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan, yang saat itu komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku. Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.


















Discussion about this post