Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Mengulik Gaji, Fasilitas dan Tunjangan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, Sang Artis Tuai Kritikan Imbas Mobil RI 36 Dituding Lakukan Pelanggaran

Feri Spt by Feri Spt
18 January 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Mobil RI 36 milik Raffi Ahmad (instagram @pslembangterekam)

Mobil RI 36 milik Raffi Ahmad (instagram @pslembangterekam)

3
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Artis yang kini menyandang jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembina Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad kini tengah menuai sorotan.

Hal ini dikarenakan polisi patwal yang mengawal mobil RI 36 Raffi Ahmad saat melintasi jalan utama di Jakarta melakukan tindakan arogan.

Di mana polisi patwal yang mengawal mobil RI 36 Raffi Ahmad itu menunjuk-nunjuk ke arah sebuah mobil taksi berwarna hitam.

BACAJUGA

Mufli Budi Ananda Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Pengamat Pertanyakan Kemampuan

Selain Mufli Budi Ananda, Inilah Daftar Orang Dekat Raffi Ahmad yang Berhasil Duduki Jabatan Publik dari DPRD hingga BUMN

Aksi itu terekam kamera amatir dan Raffi Ahmad buka suara membenarkan memang mobil Lexus berplat nomor RI 36 itu miliknya.

Namun kala itu, Raffi mengaku tidak ada di dalam mobil karena tengah rapat. Dan di dalam mobil hanya berkas saja.

“Saya membenarkan bahwa mobil tersebut adalah mobil saya; Raffi Ahmad, tapi saat itu saya tidak ada di mobil, karena mobil dalam perjalanan menjemput saya; sebelumnya mengambil beberapa berkas penting, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke rapat selanjutnya,” ungkapnya dikutip pada Kamis 16 Januari 2025.

Atas pernyataan Raffi tersebut, mantan Duta Besar RI untuk Polandia, Peter Gontha menuding sang artis berbohong.

Peter Gontha menilai Raffi Ahmad berbohong dengan mengaku tidak berada di dalam mobil RI 36 itu.

“Raffi janganlah bohong, enggak baik, lagian Anda masih muda dan mempunyai masa depan yang baik, demikian juga di dalam politik, tapi kalau sudah bohong nanti akan ke bawa terus, orang gak akan lupa,” tulisnya.

Peter Gontha mengatakan mobil kosong tidak mungkin ada pengawalan.

“Mobil kosong tidak ada pengawalan semua itu tau dan semua tau acara kamu kok dari pusat mau ke selatan. Ya sudahlah pelajaran ya,” sambung Peter Gontha.

Seorang pegiat sosial media, Ferry Irwandi juga menilai bahwa Raffi telah melakukan pelanggaran.

Ferry berujar, Raffi telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Pengawalan Jalan.

“Ada lagi sesuatu yang tidak bisa dielakkan atau dihindari oleh Pak Raffi Ahmad. Mari kita merujuk ke PP 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat ke-3, di situ dinyatakan secara jelas yang namanya pengawalan itu baru bisa dilakukan kalau pengawalnya tahu orangnya ada di situ,” ujar Ferry Irawan dikutip Kamis 16 Januari 2025.

Ferry mengatakan Raffi mengaku sedang tidak ada di dalam mobil saat kejadian itu.

“Nah konteksnya kejadian itu adalah seperti yang diakui oleh Pak Rafi Ahmad sendiri dia tidak ada di dalam mobil,” sebut Ferry.

Menurutnya, pernyataan Raffi Ahmad itu pun dianggap melanggar aturan dalam PP tersebut.

“Maka bentuk pengawalan dan bentuk prioritas berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 1993 ini tidak bisa dilakukan karena itu melanggar pasal 65 ayat 3. Dan kalau kita tarik ayat keduanya juga masih berhubungan. “Nah di sinilah letak kekeliruan RI 36 dan utusan khusus presiden Raffi Ahmad,” ujarnya.

Raffi yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden tentu mendapat gaji, sejumlah fasilitas dan tunjangan dari negara.

Lantas berapa gaji, fasilitas dan tunjangan yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden?

Adapun besaran gaji Raffi Ahmad ini diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Sementara besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa pejabat setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setingkat menteri setiap bulannya dari negara.

Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keputusan Presiden itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Artinya bila tunjangannya digabung dengan gaji pokok, maka Raffi Ahmad dalam sebulan mendapatkan penghasilan Rp 18.648.000.

Namun, dalam sebuah kesempatan, Raffi mengaku hanya digaji Rp13 juta usai dipotong pajak.

Di sisi lain, Utusan Khusus Presiden juga menerima biaya perjalanan serta rumah jabatan dan perlengkapannya.

Selain itu, Ahmad juga masih mendapatkan dana operasional sebagaimana pejabat menteri.

Lalu tunjangan anak/istri, jaminan kesehatan, serta rumah dan kendaraan dinas lengkap dengan biaya pemeliharaannya.

Tags: mobil RI 36patwalRaffi AhmadUtusan Khusus Presiden
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Taufik Basari usai diskusi yang digelar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI
Nasional

Taufik Basari: Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

by snc4
23 July 2026

Suaranusantara.com– Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari...

Setjen MPR RI Siti Fauziah
Nasional

Klinik Pratama MPR Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Perbaikan Layanan Berkelanjutan

by snc4
23 July 2026

Suaranusantara.com– Sekretariat Jenderal MPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur...

Hotman Paris mundur dari kuasa hukum Febrie Adriansyah (Instagram @komunitakabarmadura)

Diserang Sana-sini, Hotman Paris Akhirnya Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

23 July 2026
Presiden Prabowo Subianto tunjuk Kuntadi Jampidsus baru gantikan Febrie Adriansyah (Instagram @reqnews)

Istana Beberkan Alasan Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

23 July 2026
Kuntadi resmi jadi Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah (Instagram @indopolitika)

Profil Kuntadi, Sosok Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

23 July 2026
Kuntadi resmi jadi Jampidsus gantikan Febrie Adriansyah (Instagram @koranbaliexpress)

Kuntadi Resmi Ditunjuk Jadi Jampidsus, Langsung Diminta Bereskan Kasus Febrie Adriansyah

23 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Nanik S Deyang mundur dari Kepala BGN lantaran kondisi kesehatan jantungnya (Instagram @venturewise.id)
Nasional

Gerindra Bantah Mundurnya Nanik S Deyang Berkaitan dengan Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs: Kan Sudah Menyampaikan Alasan

by Feri Spt
23 July 2026

Suaranusantara.com- Partai Gerindra membantah bahwa pengunduran diri Nanik S Deyang dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berkaitan...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna buka peluang periksa Nanik S Deyang (Instagram @fakta.indo)

Wew! Kejagung Bakal Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang Terkait MBG

23 July 2026
Nanik S Deyang mundur dari Kepala BGN lantaran kondisi kesehatan jantungnya (Instagram @thebidn)

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN: Malu Belum Genap Dua Bulan Pimpin Saya Ambruk

23 July 2026
Sudaryono jadi Kepala BGN pimpin rapat bersama jajaran BGN (Instagram @badangizinasional.ri)

Sudaryono Tancap Gas Temui Pimpinan BGN Usai Dilantik

23 July 2026
Sudaryono usai dilantik jadi Kepala BGN gantikan Nanik S Deyang (Instagram @sudaru_sudaryono)

Nanik Bilang Dekat dengan Sudaryono, Kepala BGN Baru: Dia Bude Anak-anak Saya

23 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com