Suaranusantara.com- Hari ini Selasa 21 Januari 2025 sejatinya digelar sidang perdana praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sayangnya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) malah tak hadir.
Ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang perdana digelar hari ini disampaikan langsung Hakim Djumyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Djumyanto mengatakan KPK telah mengirimkan surat permohonan absen dari sidang praperadilan Hasto Kristiyanto tertanggal 16 Januari 2025.
“Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
Dengan KPK tidak hadir dalam sidang praperadilan Hasto, maka PN Jaksel pun menunda dan dijadwalkan akan digelar pada Rabu 5 Februari 2025 mendatang.
“Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” tambahnya.
Lantas apa yang menjadi alasan KPK tak dapat hadir dalam sidang praperadilan Hasto yang digelar hari ini?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan bahwa pihaknya tak dapat menghadiri sidang praperadilan hari ini karena masih menyiapkan segala materi persidangan.
“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa 21 Januari 2025.
KPK mengaku masih perlu menyiapkan para ahli untuk dihadirkan rangkaian sidang praperadilan Hasto Kristiyanto hingga pemenuhan hal yang bersifat administratif.
“Hal tersebut memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Tessa.
Hasto Kristiyanto diketahui sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat 10 Januari 2025 lalu atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang masih buron.
Pengajuan gugatan praperadilan itu telah teregister dalam nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Discussion about this post