Suaranusantara.com– KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK menduga dana CSR tersebut digunakan tak sesuai peruntukannya. Hal ini juga disoroti oleh Direktur Pusat Kajian Pembangunan Nasional (Puskabnas) Amirullah Hidayat atas dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Amir menegaskan bahwa tindakan ini sudah sangat mencoreng dan memalukan, karena dana CSR itu tujuannya adalah untuk kemaslahatan rakyat banyak, namun melakukan tindakan penyalahgunaan peruntukan dana CSR.
Baca Juga:
“Bagi kami ini sudah sangat mencoreng dan memalukan, sudah melanggar hukum, apapun itu, ini sudah harus ditindak dan diusut tuntas, karena ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur Pusat Kajian Pembangunan Nasional Amirullah Hidayat saat dijumpai di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Amir juga menegaskan, perlu adanya pemeriksaan kepada pihak BI, karena bagaimanapun semua pihak yang terkait dalam hal dana CSR BI ini perlu diperiksa dan diusut tuntas.
“Semua pihak yang diduga terkait dengan persoalan dana CSR BI ini harus diperiksa dan diusut tuntas, termasuk pihak BI perlu diperiksa dan dimintai keterangan atas persoalan ini,” ujar Amir.
Lebih lanjut Amir menyampaikan, bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat tegas dalam menyerukan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional.
Baca Juga: KKP Segel Pagar Laut, Puskabnas : Bongkar Pagarnya, Usut Tuntas dan Tangkap Pelakunya
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap pelaku korupsi. Presiden minta agar vonis yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
“Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” tutur Presiden Prabowo.
Amir juga menyarankan, agar Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Gubernur Bank Indonesia dan jajarannya yang terkait, hal ini demi membuka dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Demi membuka Persoalan ini menjadi terang benderang dan transparan, maka kepada presiden Prabowo Subianto untuk memecat Gubernur Bank Indonesia dan jajarannya,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru atas kasus dugaan rasuah terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Pejabat terkait mengajukan yayasan yang tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Puskabnas Pertanyakan HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang yang Dikeluarkan Menteri ATR/BPN
“Kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Asep enggan memerinci nama yayasannya. Tapi, kata dia, rekening lembaga itu dijadikan tempat singgah, sebelum uangnya dikirimkan lagi ke pejabat yang merekomendasikan.


















Discussion about this post