Suaranusantara.com- Akademisi Ubedilah Badrun pada hari ini Kamis 30 Januari 2025 mengumumkan bahwa dirinya tak lagi menyandang jabatan sebagai Koordinator Studi Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ubedilah Badrun merupakan akademisi Sosiologi Politik UNJ, dia dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ.
Padahal masa jabatan Ubedilah Badrun baru akan berakhir pada 2027 mendatang.
Namun, masa jabatan belum berakhir, Ubedilah sudah dicopot dari posisinya itu oleh Rektor UNJ.
Ubedilah mengumumkan bahwa dirinya tak lagi menjabat posisi sebagai Koordinator Studi UNJ sejak 24 Januari 2025 lalu dan telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
Menurutnya, pencopotan itu dilakukan oleh rektor dikarenakan ada maksud baik. Kendati demikian, Ubedilah tidak mengetahui pasti alasan pencopotan tersebut.
“Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah Kamis, 30 Januari 2025.
Dilihat dari media sosial UNJ, adapun pemberhentian atau pengangkatan tersebut terjadi seiring perubahan UNJ menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang memberikan otoritas penuh Rektor dalam menentukan dan mengangkat siapapun pejabat di lingkungan UNJ dengan syarat yang telah ditentukan sebelumnya.
Situasi tersebut berbeda dengan ketika Universitas masih berstatus Satuan Kerja (Satker) atau saat masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU), pengangkatan Kepala Departemen atau Koordinator Program Studi dimulai dari aspirasi musyawarah dosen di tingkat program studi, diajukan ke Dekan lalu diputuskan Rektor.
Sejak PTNBH, tidak ada lagi musyawarah program studi untuk menentukan siapa koorprodinya.
“Memang benar sejak menjadi PTNBH, otoritas Rektor begitu power full. Melalui Peraturan Rektor No.1/2025 Rektor UNJ memiliki otoritas penuh, Dekan bisa mengajukan tetapi Rektorlah yang memutuskan. Menurut Pasal 6 Peraturan Rektor tersebut disebutkan bahwa pengangkatan kepala departemen atau koordinator program studi bersifat penugasan oleh Rektor. Proses semacam ini sesungguhnya rawan nepotisme, rawan like and dislike dan sekaligus rawan pembungkaman,” pungkas Ubedilah


















Discussion about this post