Suaranusantara.com- Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pejuang Keadilan Republik Indonesia menggelar Aksi didepan Gedung Polres Metro Jakarta Pusat, Pada Selasa (11/2/2025)
Massa aksi menyampaikan 5 tuntutan kepada Polres Metro Jakarta Pusat, salah satu diantaranya adalah mendesak Polres Jakarta Pusat untuk memastikan bahwa semua laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius dan profesional.
Koordinator Aksi Efrem Elman Siarif Ndruru menyatakan bahwa Polres Jakarta Pusat dalam hal ini Kasie Prompam Polres Metro Jakarta Pusat telah membuka ruang Audiensi dan menerima sejumlah tuntutan Massa Aksi. Terutama titik terang dan proses hukum yang jelas terhadap laporan masyarakat yang sudah di LP-kan pada bulan April 2024.
Lanjut Efrem samaoaikan bahwa LP tersebut akan di tindak lanjuti oleh Kasie Propam kepada polisi penyidik dalam waktu 2×24 jam sesuai desakan perwakilan massa aksi.
Adapun perwakilan massa aksi yang masuk pada ruang audiensi tersebut yaitu Efrem Elman Siarif Ndruru (Koordinator Aksi), April Julianus Daeli (Koordinator Lapangan Aksi), Muhammad Aqil (Sekretaris Cabang GmnI Jaktim), Julianus Daeli (Ketua GSON) dan Yukenriusman Hulu (Mahasiswa UKI).
“Jadi, ada lima tuntutan yang kami sampaikan kami berharap tuntutan tersebut dapat di Indahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.” kata Efrem Ndruru
Dalam tuntutan mereka juga mendesak Kombes Susatyo Purnomo Condro untuk mundur sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat karena telah melanggar kode etik yang termaktum dalam PERKAP No.7/2006 tentang kode etik profesi kepolisian negara RI.
Selain itu, masa aksi juga menilai bahwa salah satu bukti Kapolres Jakarta Pusat tidak mampu mengontrol bawahannya dalam menjalankan tugas atau fungsi sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Kemudian, mereka juga mendesak Polres Jakarta Pusat untuk memecat pihak Polisi Penyidik atau pembantu penyidik yang tidak serius menangani dan menyelesaikan laporan Masyarakat. Massa aksi meminta agar Polisi yang tidak becus kerjanya agar di pecat saja. Mendesak Polres Jakarta Pusat harus meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan dan laporan Masyarakat. Tuntutan ini agar Polres Jakarta Pusat benar-benar memberikan pelayanan yang memuaskan terhadap setiap pengaduan dan laporan Masyarakat.
Terkahir, Mendesak Polres Jakarta Pusat untuk menjalankan tugas dan gungsi sebagai aparat kepolisian sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.
April Julianus Daeli selaku Koordinator Lapangan menegaskan secara tegas bahwa apa bila tuntutan kami ini tidak ada titik terang dan proses hukum yang jelas dari Polres Jakarta Pusat dalam waktu 2×24 Jam, maka pihaknya akan melakukan gerakan atau aksi demontrasi Jilid II yang tentunya akan lebih besar dengan jumlah massa aksi yang lebih banyak.
Discussion about this post