Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Begini Isi Draft RUU Minerba, Didemo Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’ Izin Tambang Bisa Dikelola Ormas hingga Kampus Dinilai Abaikan Rakyat

SNC 8 by SNC 8
17 February 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
RUU Minerba diprotes mahasiswa dalam aksi Indonesia Gelap yang digelar hari ini Senin 17 Februari 2025 (instagram @lokalconnect)

RUU Minerba diprotes mahasiswa dalam aksi Indonesia Gelap yang digelar hari ini Senin 17 Februari 2025 (instagram @lokalconnect)

3
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tengah diprotes oleh mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dalam aksi Indonesia Gelap.

Dalam aksi Indonesia Gelap, BEM SI memprotes soal RUU Minerba yang dinilai telah mengabaikan rakyat sebab, RUU Minerba di dalamnya berisikan bahwa pertambangan dapat dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) hingga kampus.

BEM SI menilai jika RUU Minerba tidak dicabut maka berpotensi mengganggu indepedensi akademik.

BACAJUGA

Singgung Seruan ‘Indonesia Gelap dan Kabur Aja’, Prabowo: Silakan

Legislator NasDem: Kampus Harus Jadi Dapur Ilmiah, Bukan Pabrik Ekonomi

Selain itu, RUU Minerba hanya untuk menguntungkan elite namun merugikan rakyat yang terdampak.

“Mencabut pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang guna menjaga indepedensi akademik,” isi tuntutan BEM SI pada Senin 17 Februari 2025.

Dan kini RUU Minerba kini tengah dikebut oleh DPR RI. Sebelumnya, DPR tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut bersama pemerintah setelah diserahkan pada Rabu 12 Februari 2025.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, DIM yang telah dikompilasi oleh tim Badan Legislasi dari pemerintah dan DPR RI berjumlah 256 DIM.

Rinciannya, 104 DIM RUU bersifat tetap, 12 DIM RUU bersifat redaksional, 1 DIM bersifat reposisi, 34 DIM RUU bersifat subtansi, 97 DIM RUU bersifat subtansi baru, dan 8 DIM RUU dihapus.

“Untuk DIM bersifat tetap dapat lansung disetujui, DIM bersifat perubahan redaksional diserahkan pada timus, timsin, dan DIM bersifat substansi lainnya dibahas dalam panja,” jelas pada Rabu, pekan lalu.

Dan begini poin-poin RUU Minerba:

1. Tambang Dapat Dikelolah oleh Ormas, UMKM dan Koperasi

Dalam RUU Minerba, ada sejumlah pihak yang dapat mengelola tambang, di antaranya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga koperasi.

“WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas,” bunyi perubahan Pasal 51 dalam RUU Minerba.

Kemudian, lelang WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP, kemampuan administratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan keuangan.

Sementara itu, pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan luas WIUP, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah, penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta peningkatan ekonomi daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam atau batubara dengan cara lelang atau prioritas diatur dengan peraturan pemerintah,” tulis pasal 51 ayat (4).

Sementara di pasal 75, dijelaskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga dapat diberikan kepada sektor-sektor tersebut, yakni BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, badan usaha milik perguruan tinggi, dan badan usaha swasta.

Pada ayat (3) dan (4), semua sektor kecuali badan usaha swasta mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

Sedangkan badan usaha swasta bisa mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.

“Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 dilakukan oleh menteri,” tulis salinan RUU tersebut.

2. Kampus Ikut Kelola Tambang

Selain ormas, UMKM dan koperasi ternyata izin kelola tambang juga diberikan untuk kampus.

Hanya saja dalam DIM, pemerintah mengusulkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha swasta tertentu menjadi pihak ketiga sebagai pengelola tambang perguruan tinggi.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, penugasan itu bisa diberikan lewat Keputusan Presiden maupun Keputusan Menteri (Kepmen).

“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi, tetapi lewat keputusan presiden ataupun keputusan menteri untuk memberikan kepada BUMN sebagai prioritas ataupun kepada badan usaha swasta tersendiri, tertentu,” kata Supratman di sela-sela rapat Baleg membahas RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu

Dia menyebut, opsi ini dikaji berdasarkan reaksi publik yang direspons dengan usulan. Dengan begitu, perguruan tinggi tetap fokus pada dunia pendidikan, alih-alih pertambangan.

Kata Supratman, ada keuntungan dari usaha tambang yakni bisa digunakan untuk membantu dunia pendidikan.

“Karena itu kan reaksi publik, itu yang kita respons. Kan lebih banyak yang tidak setuju. Lebih bagus dunia pendidikan fokus, kemudian bagaimana negara memikirkan dari sisi aspek pembiayaan. Nah, sekarang itu kita respons,” ujar Supratman.

Terkait mekanisme, menurut Supratman sistemnya nanti bagi hasil antara badan usaha dengan perguruan tinggi.

Sistem bagi hasil ini akan digodok bersama DPR RI untuk menentukan perhitungan yang tepat.

Usulan ini pun belum disetujui mengingat pemerintah dan DPR masih membahas DIM. Supratman hanya memastikan bahwa pemerintah akan mengawasi izin usaha pertambangan karena menyangkut soal penugasan khusus.

“Sekali lagi, ini belum diputuskan apakah DPR setuju atau tidak. Tetapi sekali lagi buat pemerintah, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto selalu menegaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia adalah kunci, kata kunci untuk kita menuju Indonesia Emas 2040,” kata Supratman.

3. IUP Tumpang Tindih Harus Dicabut dan Dikembalikan ke Negara

Dalam draft yang sama, DPR RI mengusulkan izin usaha tambang (IUP) tumpang tindih atau bermasalah yang diterbitkan sebelum berlakunya UU Minerba baru, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya dicabut dan dikembalikan kepada negara,” begitu bunyi pasal 173D dalam salinan draft RUU Minerba.

Di sisi lain, pemerintah menjamin tidak ada perubahan ruang dan kawasan pada WIUP yang telah ditetapkan.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 17A ayat (2). Di ayat (1) disebutkan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam dilakukan setelah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan untuk kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan,” begitu bunyi pasal 17A ayat (2) dalam salinan draft RUU Minerba.

Kendati demikian, jaminan WIUP Mineral logam dan WIUP batubara itu tidak berlaku apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga menjamin penerbitan izin lain yang diperlukan dalam kegiatan usaha tambang pada WIUP mineral logam dan batubara yang telah ditetapkan.

Hal ini pun sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4. RUU Minerba Inisiatif DPR

Diketahui, RUU ini merupakan inisiatif dari DPR RI. Rancangan UU disahkan menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Kamis, 23 Januari 2025.

Rapat Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum dibawa ke sidang paripurna, Baleg telah lebih dulu menyetujui revisi RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025 tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Tags: BEM SIDIMIndonesia GelapKampusRUU Minerba
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo Subianto saat hadiri pembukaan Muktamar ke 35 NU di Jombang, Jawa Timur, Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo Bicara Soal MBG di Muktamar ke 35 NU, Singgung Kepala BGN Sudaryono: Ini Anak Muda Jantungnya Kuat

by Feri Spt
28 August 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pembukaan Muktamar ke...

Presiden Prabowo saat Muktamar ke 35 NU di Jombang, Jawa Timur, Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo di Muktamar ke 35 NU Ingatkan Seluruh Pihak: Jangan Sekali-kali Melupakan Jasa Ulama

by Feri Spt
28 August 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto mengingatkan kepada seluruh pihak agar...

Presiden Prabowo Subianto saat hadiri pembukaan Muktamar ke 35 NU, Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Hadiri Pembukaan Muktamar ke 35 NU, Prabowo: Ini Kehormatan Bagi Saya

28 August 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama dengan AMPB usai menandatangani surat pernyataan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset (Instagram @basevox)

Dasco Tegaskan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember, Buka Ruang Pengawasan Publik

28 August 2026
Momen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade pimpin audiensi dengan AMPB yang dikoordinatori Supriyono alias Botok pada Kamis 27 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Instagram @andre_rosiade)

Ditantang AMPB Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Beres 15 Desember, Dasco Mengaku Siap: Tak Masalah

28 August 2026
Momen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad foto bersama dengan AMPB usai tandatangan surat pernyataan mundur jika target pengesahan RUU Perampasan Aset melenceng (Instagram @andre_rosiade)

Dasco Cs Teken Surat Pernyataan Bersedia Mundur Jika RUU Perampasan Aset Melenceng dari Target 15 Desember

28 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Ilustrasi gerhana bulan sebagian (Instagram @astropedia.indonesia)
Peristiwa

Siap-siap! Nanti Malam 28 Agustus Ada Gerhana Bulan Sebagian, Negara-negara Berikut Bisa Nikmati Langsung, Indonesia Termasuk?

by Feri Spt
28 August 2026

Suaranusantara.com- Jumat 28 Agustus 2026 fenomena astronomi gerhana bulan sebagian akan terjadi. Gerhana bulan sebagian ini dapat...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Minat Terhadap Pendidikan Nonformal

27 August 2026
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan hadiri pembukaan Muktamar ke 35 NU, sore ini Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @kulinermerahputih)

Sore Ini, Prabowo Dijadwalkan Akan Hadiri Pembukaan Muktamar ke 35 NU

27 August 2026
Presiden Prabowo Subianto saat mengunjungi lokasi terdampak gempa NTT, Rabu 26 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Tanya ke Korban Gempa NTT Soal MBG: Mau Diteruskan atau Tidak?

27 August 2026
Presiden Prabowo saat kunjungi korban gempa NTT, Rabu 26 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Akhirnya yang Dinantikan Tiba, Prabowo Kunjungi Korban Gempa NTT: Sengaja Tidak Datang Awal Biar Konsentrasi Tak Pecah

27 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com