Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah kembali mengajukan gugatan praperadilan baru setelah sebelumnya ditolak dalam putusan sidang praperadilan Kamis 13 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasto Kristiyanto langsung mengajukan dua permohonan gugatan ke PN Jaksel. Dan pihak PN Jaksel pun mengkonfirmasi bahwa telah menerima dua permohonan gugatan dari Sekjen PDI Perjuangan itu pada Senin 17 Februari 2025.
“Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk 2 permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 17 Februari 2025.
Djuyamto mengatakan, salah satu permohonan Hasto teregister dengan Nomor Perkara Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
Dalam permohonan tersebut, Hasto meminta agar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka suap bersama eks kader PDI-P Harun Masiku diuji.
Nantinya pengujian akan dilakukan oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.
“Dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon,” ujar Djuyamto.
Lalu permohonan kedua teregister dalam Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, yang akan diadili oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Permohonan ini akan menguji keabsahan status tersangka Hasto yang ditetapkan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
“Dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice atau penghalangan penyidikan,” tutur Djuyamto.
Dan nantinya untuk sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada 3 Maret 2025 mendatang.
Discussion about this post