Suaranusantara.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan kedua terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan pada Kamis 20 Februari 2025 mendatang.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto diketahui mangkir dari panggilan pertama pada Senin 17 Februari 2025 lalu.
Adapun alasan Hasto Kristiyanto mangkir lantaran ingin mengajukan gugatan praperadilan kembali usai sebelumnya ditolak oleh hakim dalam putusan sidang praperadilan yang digelar Kamis 13 Februari 2025 lalu.
Hasto melalui kuasa hukum, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya telah menerima panggilan kedua KPK. Dan pihaknya memastikan Sekjen PDI Perjuangan itu akan hadiri pemeriksaan Kamis Lusa.
“Betul, pemanggilan tersebut telah diterima. Kami merencanakan untuk datang,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Februari 2025.
Maqdir belum mengetahui informasi yang mau diulik KPK kepada Hasto. Kliennya dipastikan tidak akan hadir sendirian.
“Rencananya Mas Hasto akan datang bersama PH (penasehat hukum),” ucap Maqdir.
KPK sebelumnya mengkonfirmasi telah melayangkan panggilan kedua untuk Hasto Kristiyanto. Hasto akan diperiksa kembali oleh KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku ke kursi Senayan.
Hasto akan diperiksa kembali oleh KPK dengan status sebagai tersangka usai ditetapkan pada Selasa 24 Desember 2024 lalu. Dia dijerat dua perkara.
Perkara pertama terkait dengan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perkara kedua, dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Discussion about this post