Suaranusantara.com- Patrick Kluivert mulai per Kamis 16 Oktober 2025 tak lagi menjadi bagian dari Timnas Indonesia. Sebab, Kluivert telah resmi dipecat oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Pemecatan Patrick Kluivert ini melalui mekanisme mutual termination atau pemutusan hubungan secara bersama-sama. Sebelum diputuskan untuk mengakhiri kerja sama, baik Kluivert dan PSSI telah lebih dulu melakukan diskusi.
Lalu pada akhirnya kedua belah pihak sepakat mengakhiri kerja sama dan sepakat menandatangani mutual termination.
Selain Kluivert, ada sepuluh nama yang turut didepak oleh PSSI dari tim kepelatihan Timnas Indonesia. Penghentian ini telah mempertimbangkan dinamika internal dan arah strategis pembinaan tim ke depannya.
“Penghentian kerja sama ini dilakukan atas dasar persetujuan kedua pihak, dengan mempertimbangkan dinamika internal dan arah strategis pembinaan tim nasional ke depan,” demikian pernyataan resmi PSSI pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Usai didepak sebagai pelatih Timnas Indonesia, Kluivert mengungkapkan perasaannya melalui laman media sosial Instagram pribadinya @patrickkluivert9.
Dalam unggahannya, Kluivert mengaku kecewa karena gagal loloskan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026. Mengingat dalam dua laga kualifikasi Piala Dunia 2025 di Jeddah, Arab Saudi, Indonesia kalah.
Laga pertama melawan Arab Saudi, Indonesia menelan kekalahan dengan skor 3-2. Lalu laga kedua melawan Irak, lagi-lagi kalah dengan skor 0-1.
“Meskipun saya sangat kecewa dan menyesal karena tidak lolos ke Piala Dunia, saya akan selalu bangga dengan apa yang telah kita bangun bersama,” tulisnya akun @patrickkluivert9, Kamis 16 Oktober 2025.
Kendati demikian, Kluivert menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh penggemar, pemain hingga Erick Thohir yang telah memberikan kesempatan menjadi bagian dari Timnas Indonesia.
“Saya ingin berterima kasih kepada para penggemar, para pemain, staf saya, dan Bapak Erick Thohir atas perjalanan yang tak terlupakan ini. Terima kasih,” tambahnya.


















Discussion about this post