Suaranusantara.com- Kendaraan bekas menjadi pilihan masyarakat. Sebab, harga jadi nomor satu karena lebih murah. Walau membeli kendaraan bekas tentu jangan melupakan satu hal yakni biaya balik nama.
Bagi kamu yang membeli kendaraan bekas harus langsung balik nama, terlebih bea balik nama kendaraan bermotor (BBKNB) kedua kini gratis loh. Walau gratis untuk biaya balik nama, tapi kamu tetap masih merogoh kocek untuk membayar biaya lain.
Biasanya setiap membeli kendaraan bekas maka pemilik baru haruslah membayar BBNKB tersebut. Namun, kebijakan tersebut telah dihapus dan sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.
Penghapusan pajak ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.
Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas baik itu mobil ataupun motor sudah tak ada biayanya lagi.
Walau biaya balik nama gratis bukan berarti kamu tidak merogoh uang sama sekali. Sebab, ada sejunlah biaya yang harus kamu bayar di antaranya untuk membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB.
Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
Dengan kamu langsung balik nama kendaraan maka ada sejumlah keuntungan yang didapat salah satunya adalah legalitas.
Legalitas kepemilikan kendaraan kamu jadi lebih terjamin. Mengurus administrasi kendaraan juga jadi lebih mudah.
Selain itu, pemilik baru juga bisa membayar pajak kendaraan tahunan lewat online tanpa harus repot ke Samsat lantaran sudah atas nama sendiri.
Kalaupun STNK atau BPKB hilang, pencarian akan lebih mudah karena identitas kendaraan diketahui dengan pasti. Klaim asuransi kecelakaan juga jadi lebih mudah. Kendaraan yang sudah di balik nama juga menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain


















Discussion about this post