Suaranusantara.com – Kabar gembira untuk warga Provinsi Aceh dan Jambi, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat bakal menggelar program pemutihan pajak kenderaan bermotor pada Maret 2024.
Adapun pelaksanaan program ini bertujuan agar para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Lantas, kapan saja jadwal penggelaran program pemutihan pajak kenderaan bermotor pada Maret 2024 ini? Berikut jadwalnya;
1. Provinsi Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh merupakan salah satu Pemda yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang mana diberlakukan mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Kebijakan ini tertuang dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
2. Provinsi Jambi
Kemudian, Provinsi Jambi menyelenggarakan program pemutihan pajak ini mulai 6 Januari hingga 28 Maret 2024.
“Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik,” tulis akun @samsat.kota.jambi.


















Discussion about this post