
Jakarta-SuaraNusantara
Dilantiknya Drs. Fonaha Zega sebagai Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan Nias Utara, membuat resah semua kalangan. Masyarakat mempertanyakan kebijakan Bupati M. Ingati Nazara yang memberi kepercayaan kepada mantan koruptor untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan daerah.
Seperti diketahui, pada tahun 2013 silam, Fonaha Zega pernah dijatuhi vonis 2 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Jonner Manik. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010, sehingga merugikan negara Rp. 413 juta.
Selepas menjalani masa hukuman, Fonaha Zega dipromosikan sebagai Sekretaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nias Utara, dan belakangan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas pada dinas tersebut.
Meski pernah menyandang gelar narapidana, karir Fonaha Zega di pemerintahan daerah ternyata semakin moncer. Puncaknya, pada Senin (31/7/2017) lalu, dia berhasil menduduki jabatan sebagai Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi setelah dilantik secara resmi oleh Bupati M. Ingati Nazara, di Aula Pendopo Kabupaten Nias Utara, Jalan Gunungsitoli, Lahewa, Km 42. Pelantikan ini kemudian mengundang reaksi keras dari masyarakat.
“Pelantikan mantan koruptor tersebut melanggar UU ASN No.5 Tahun 2014, Pasal 87 Ayat 4 (Poin b) juga melanggar etika dan norma Nawacita Presiden Jokowi,” tegas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aksi Pemuda Kepulauan Nias (Sipanas), Konstan K. Dachi, saat dihubungi SuaraNusantara melalui selular, Kamis (31/8/2017).
Menurut Konstan Dachi, berdasarkan UU ASN No.5 Tahun 2014, PNS/ ASN yang telah menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya seharusnya tidak diangkat dalam jabatan struktural.
Meski telah menebus kesalahan di balik jeruji besi, bukan berarti Fonaha Zega layak dipercaya kembali untuk menduduki jabatan struktural. Sebab, menurut Konstan, dengan melakukan korupsi, maka Fonaha terbukti tidak memiliki integritas yang baik.
“Bolehlah (Fonaha Zega) tidak dipecat sebagai PNS/ASN, tapi setidaknya dia jangan lagi diberi jabatan struktural. Itu sama artinya melukai perasaan masyarakat. Apalagi bila kita kaitkan dengan semangat reformasi dan kesungguhan untuk memberantas korupsi, maka tidak sepantasnya seorang mantan koruptor dipercaya menduduki jabatan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, bagaimana bila suatu hari nanti dia korupsi lagi? Apa bupati mau ikut bertanggungjawab?” kata Konstan.
Untuk itu, Konstan meminta Bupati M. Ingati Nazara membatalkan pelantikan Fonaha Zega sebagai Asisten Sekda Bidang Administrasi. “Bupati harus meralat kesalahannya melantik mantan terpidana korupsi dengan membatalkan pelantikan tersebut,” tegas Konstan.
Konstan menilai, Bupati Nias Utara tidak bisa lepas tangan dari permasalahan yang terlanjur membuat resah masyarakat ini, karena sebagai kepala daerah seharusnya dia menginstruksikan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk memeriksa administrasi, kemampuan, integritas, serta melakukan cek apakah peserta calon seleksi pernah terlibat kasus korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
“Dengan diloloskannya Fonaha Zega, artinya Bupati M. Ingati Nazara telah melakukan pembiaran kepada Panitia Seleksi untuk berlaku tidak profesional. Berkas administrasinya cacat (bekas narapidana) tapi kok bisa diloloskan?” tanya Konstan.
Dia menegaskan, bila pelantikan Fonaha Zega tidak dibatalkan, maka bisa dikatakan bahwa Bupati Nias Utara telah melakukan kesalahan yang fatal dan sangat memalukan. Dan masyarakat pun bisa menduga bila bupati mendukung perilaku korupsi di pemerintahannya.
Penulis: Rio