
Jakarta – SuaraNusantara
Djarot Saiful Hidayat hingga kini belum juga dilantik sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta. Padahal, Kementerian Dalam Negeri mengklaim telah bersurat ke Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg terkait hal tersebut.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono, mengatakan pelantikan biasanya dilakukan 2 minggu setelah surat diterima Presiden.
“Dua minggu, normalnya pelantikan setelah surat diterima Istana,” jelas Sumarsono, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Meski begitu, Somarsono menyebut bahwa jarak waktu 2 minggu itu bukan berarti ketentuan tanpa bisa ditawar-tawar lagi. Sebab, pelantikan Djarot bisa saja dipercepat tergantung keinginan Istana.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan Djarot hanya tinggal menunggu Keppres. Selain soal Djarot, pihaknya juga menyerahkan surat terkait mundurnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
Penulis: Has

















