Jakarta-SuaraNusantara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng resmi dibebaskan setelah menjalani masa hukuman 4 tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.
Andi ditetapkan berstatus bebas murni pada Rabu (19/7/2017) setelah melewati masa cuti menjelang bebas (CMB) dengan baik selama tiga bulan terakhir. Meski begitu, setiap dua minggu sekali, Andi diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Bandung.
“Alhamdulillah, hari ini sudah mendapat surat pengakhiran masa CMB selama tiga bulan. Dengan demikian, sejak hari ini saya bebas murni, setelah menjalani empat tahun penjara dan memulai hidup baru sebagai masyarakat biasa,” kata Andi didampingi istrinya saat keluar dari kantor Bapas Bandung.
Dia mengatakan, banyak pelajaran berharga yang didapat selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. “Banyak pembinaan dari Lapas, baik itu pembinaan kerohanian maupun aktivitas lainnya. Saya juga lebih meningkatkan diri kepada Allah. Sekarang tantangan lebih besar kembali ke masyarakat dan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Setelah menghirup udara bebas, Andi berjanji akan memberikan waktu lebih untuk keluarga yang dia tinggalkan selama empat mendekam dalam penjara. Namun dia berencana tetap melanjutkan karir politiknya di Partai Demokrat.
“Ke politik tentu tetap. Sebagai kader Demokrat, ya saya bantu-bantu Pak SBY,” kata Andi.
Andi mengaku pikirannya digelayuti banyak rencana, termasuk ingin kembali ke kampus untuk menjadi dosen. “Mungkin kembali ke kampus, saya cari-cari usaha. Tentu (saya) perlu penghidupan juga kan. Macem-macem (rencana), sedang dalam pikiran,” katanya.
Andi dijebloskan ke dalam penjara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara pada 18 Juli 2014.
Politikus Partai Demokrat itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Penulis: Yon K