
Depok-SuaraNusantara
Pemerintah Kota Depok terus melakukan penertiban kabel udara (fiber optik) yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya. Hingga Rabu (28/03/2018), proses penertiban kabel udara sudah mencapai 95 persen.
“Penertiban kabel fiber optik kita fokuskan di sekitar Jalan Margonda Raya. Hal itu dikarenakan Pemkot sudah menyediakan utilitas untuk pemasangan kabel bawah tanah di jalan tersebut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, Diskominfo Kota Depok sudah berkoordinasi dengan pihak operator seluler sejak tahun lalu dan sebagian besar dari mereka cukup kooperatif.
“Namun ada beberapa yang tidak menghiraukan sehingga dilakukan penertiban,” katanya.
Selain penertiban kabel udara di sejumlah jalan protokol, lanjut Sidik, nantinya penertiban juga akan dilakukan di jalan lingkungan. Rencananya, penertiban kabel udara ini akan selesai pada akhir April 2018 mendatang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto menuturkan penertiban kabel udara kali ini adalah lanjutan dari aksi serupa pada 13 Maret kemarin.
Senada dengan Sidik, Yayan mengungkapkan sejak setahun yang lalu, Pemkot Depok sudah meminta seluruh operator telekomunikasi dan lainnya selaku pemilik kabel untuk mengganti kabel udara dengan kabel bawah tanah dalam satu saluran bersama.
“Jadi jika ada yang belum, tetap kami tertibkan dan itu menjadi resiko operator. Karenanya jika ada masalah koneksi pada kabel di kemudian hari, hal itu bukanlah menjadi kesalahan Pemkot Depok,” kata Yayan.
Dalam penertiban kali ini, kata Yayan, pihaknya juga menggunakan mobil tangga untuk memudahkan penurunan kabel. Semua kabel, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Depok. (Eka)

















