SuaraNusantara.com – Sidang putusan Mantan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diwarnai aksi ricuh hingga tangisan. Lantaran Hakim memvonis lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Ade Yasin hadir secara daring, Jumat (23/9/2022). Dilihat di layar monitor, Ade, yang mengenakan pakaian batik dan jilbab berwarna kuning, didampingi dua orang anggota tim pengacara. Sementara ruangan sidang dihadiri simpatisan dan kolega di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung. Sebelum membacakan putusan, ketua majelis hakim Herakartiningsih menanyakan kabar dan kesehatan Ade Yasin.
“Sehat, Bu,” tanya Herakartiningsih.
“Alhamdulillah sehat, Yang Mulia,” jawab Ade Yasin.
Pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 11.40 WIB pembacaan putusan belum selesai. Pembacaan putusan diskors sementara dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat mendengarkan putusannya, terlihat di layar monitor Ade tampak menangis dan menghapus air mata yang keluar dari matanya. Sesekali, dua orang pengacara yang mendampingi menenangkan Ade Yasin. Tangisan Ade membuat kecewa simpatisan dan kolega yang hadir. Beberapa botol dilemparkan saat majelelis hakim meninggalkan ruang sidang.
“Banding,” teriak massa usai majelis hakim meninggalkan ruang sidang.
Selain itu, pagar kayu pembatas di dalam ruang sidang dijatuhkan, kursi pun ikut didorong hingga berantakan. Beberapa simpatisan dan kolega Ade Yasin menangis mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Majelis membuktikan, bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum,” teriak salah satu tim pengacara.
Pihak kepolisian yang berjaga di dalam ruangan sidang dari Brimob Polda Jabar langsung menenangkan massa dan meminta massa segera meninggalkan ruangan sidang.
Sebelumnya Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara. Vonis ini diberikan kepada Ade Yasin atas kasus suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar. Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Ade Yasin yaitu tidak mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Ade Yasin tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. (edw)
Discussion about this post