Suara Nusantara – Tersangka tragedi Kanjuruhan telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian setelah dilakukan olah TKP, Jumat (7/10/22)
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo menetapkan sebanyak 6 orang atas insiden yang menewaskan sebanyak 131 orang itu
Adapun penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Dari 6 tersangka itu ditetapkan sebanyak 3 orang dari pihak kepolisian
Dari keenam tersangka itu, kata Listyo salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” tutur Kapolri.
Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.
Adapun unsur kepolisian yang menjadi tersangka yaitu dari anggota Brimob Polda Jatim. Tersangka telah memerintahkan anggota untuk menebakkan gas air mata
Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.
“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ungkap Kapolri.
Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri. (Ifn)
Discussion about this post