SuaraNusantara.com – Polisi sebut bahwa Teddy Minahasa menggantikan barang bukti sabu untuk dijual jual ke pihak lain, Sabut (15/10/22)
Obat terlarang jenis sabu itu kata Polisi digantikan Teddy dengan tawas pada saat memusnahkan barang bukti.
Kombes Pol Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya menyampaikan sabu tersebut diambil dari barang bukti pengungkapan kaasus narkoba di Polres Bukittinggi
“Iya (sabu) diganti dengan tawas,” ujar Mukti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti menjelaskan bahwa, Teddy menyisakan 5 kg sabu dari total 41,4 kg yang harusnya dimusnahkan, 5 kg itu lah kata Mukti yang dijual oleh Teddy.
Dari total lima kilo sabu tersebut, lanjut Mukti, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.
“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tandasnya. (Ifn)
Discussion about this post