SuaraNusantara.com – Jaksa mengungkap bahwa Ferdy Sambo sempat memberikan Rp 1 miliar ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Namun, uang itu diungkap jaksa diambil lagi oleh Ferdy Sambo.
“Richard Eliezer Pudihang Lumiu (diberikan) dengan nilai setara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Jaksa pun lantas mengungkap alasan Ferdy Sambo mengambil lagi uang yang diberikan ke Bharada E. Apa alasanya?
“Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” kata
Dalam perkara ini Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dkk. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Sidang perdana Bharada E diwarnai Ucapan Karang Bunga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Bharada E juga mendapat pengawalan ketat dari LPSK sebagai justice collabolator. (edw)


















Discussion about this post