Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Peristiwa

Menteri Agama Yaqut Keluarkan Aturan PMA, Apa itu?

Suara Nusantara by Suara Nusantara
19 October 2022
in Peristiwa
Reading Time: 1 min read
A A
2
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – Maraknya pelecehan seksual di dunia pendidikan membuat Menteri Agam mengeluarkan Peraturan Memberi Agama (PMA), Rabu (19/10/22)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan PMA tersebut dengan jomor 73 tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.

PMA tersebut mulai diberlakukan pada 6 Oktober 2022 lalu

BACAJUGA

Menteri Agama Resmikan Masjid dan Gereja di Kawasan Citra Maja

Puan Maharani Soal Kekerasan Seksual di Kampus: Mencoreng Integritas Pendidikan

Peraturan ini mulai berlaku pada 6 Oktober 2022.

Setidaknya peraturan PMA tersebut terdapat 16 butir yang kini perlu diperhatikan agar tidak melanggarnya

Point tersebut mencantumkan siualan, rayuan menatap tanpa izin dengan nuansa seksual menyampaikan ujaraj yang mendeskriminasi melanggar 16 aturan PMA tersebut

Ke-16 jenis kekerasan seksual tersebut adalah:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik
    kondisi tubuh atau identitas gender.
  2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban
  8. Melakukan percobaan pemerkosaan
  9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual
  13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan (ifn)
Tags: Kekerasan SeksualMenteri AgamaPencegahan Pelecehan Seksual
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Viral Video Ciuman Sesama Jenis di Kampus PNJ, Orang Tua Mahasiswa Minta Maaf dan Bersujud
Peristiwa

Viral Video Ciuman Sesama Jenis di Kampus PNJ, Orang Tua Mahasiswa Minta Maaf dan Bersujud

by snc12
3 June 2026

Suaranusantara.com - Sebuah video yang memperlihatkan dua pria berciuman...

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Pasar Jiung Kemayoran, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Peristiwa

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Pasar Jiung Kemayoran, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

by snc4
3 June 2026

Suaranusantara.com - Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di...

Tiga Orang Tewas Tersengat Listrik Saat Pertunjukan Sisingaan di Cikarang Utara

Tiga Orang Tewas Tersengat Listrik Saat Pertunjukan Sisingaan di Cikarang Utara

3 June 2026

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sapi di Bangkalan Tewas Ditembak Polisi

15 December 2025
Petugas Gulkarmat Jakarta Selatan, Sugeng saat diwawancarai di lokasi, pada Senin (29/9/2025). (Ilham F/Suaranusantara)

Diduga Akibat Korsleting Listrik, 3 Unit Kos-Kosan Di Kebayoran Lama Ludes Terbakar

29 September 2025
Aksi damai ojek online (ojol) bagi-bagi bunga mawar kepada masyarakat dan aparat (Dok: Mayzka)

Ratusan Ojol Gelar Aksi Damai di Monas

2 September 2025

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Nasional

Mengulik Profil Nanik S Deyang, Kini Resmi Pimpin BGN Usai Dilantik Prabowo

by Feri Spt
8 June 2026

Suaranusantara.com- Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S Deyang, mulai per Senin sore 8 Juni 2026 resmi menjabat...

Prancis vs Irlandia Utara

Prediksi Prancis vs Irlandia Utara: Pemanasan Krusial Kandidat Juara Dunia!

8 June 2026
Belanda vs Uzbekistan

Prediksi Belanda vs Uzbekistan: Ambisi Besar De Oranje!

8 June 2026

Kepala BGN: Tahun 2026 Fokus pada Kualitas MBG, Bukan Kuantitas 

8 June 2026
Diskusi FPG MPR RI: Kepercayaan Investor Jadi Kunci Pengembangan Obligasi Daerah

Diskusi FPG MPR RI: Kepercayaan Investor Jadi Kunci Pengembangan Obligasi Daerah

8 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com