SuaraNusantara.com – Polisi telah menangkap Siti Elina (24), wanita yang membawa pistol yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Kini status Siti Elina sudah resmi jadi tersangka.
“Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang Penguasaan Senpi Ilegal,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, polisi menerapkan Pasal 335 KUHP kepada Siti Elina.
“Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap humanis,” katanya.
Hengki menambahkan, Siti Elina mengarah pada kelompok radikalisme.
“Setelah kami lakukan riksa (pemeriksaan), ternyata benar, Tersangka ini mengarah ke hal-hal berkait radikalisme dan teror,” katanya.
Sebelumnya, seorang wanita yang membawa pistol diduga menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Wanita tersebut ditangkap polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/10/2022) pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara. Belum ada informasi soal identitas wanita itu.
Polisi menyatakan wanita itu awalnya berjalan kaki dari Harmoni ke arah Medan Merdeka Utara. Saat tiba di pintu masuk Istana, wanita itu diduga menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres.
Polisi kemudian menangkap wanita tersebut. Ada pistol jenis FN yang diamankan oleh personel Satlantas Polda Metro Jaya (edw)
Discussion about this post