Suaranusantara.com – Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mendesak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) agar menjelaskan pertanggungjawaban kegiatan Formula E yang digelar pada 4 Juni 2022 lalu.
Pasalnya, kegiatan yang digelar di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Jakarta Utara itu menggunakan uang rakyat melalui APBD 2020 dan 2021 sebesar Rp 560 miliar.
“Saya minta saat ini juga Jakpro menjawab kepada kami di Badan Anggaran ini, bagaimana pertanggungjawaban pelaksanaan Formula E. Untung atau rugi, dijawab saja sekarang mumpung ada kesempatan,” kata Anggara berdasarkan keterangannya pada Kamis (3/11/2022).
Hal itu dikatakan Anggara saat Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Rapat itu digelar selama sepekan di Hotel Grand Cempaka, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Jakpro sudah terlalu lama tertutup tentang hasil pelaksanaan kegiatan ini, padahal sudah sekitar empat bulan berlalu acaranya tapi jika ditanya pertanggungjawabannya Jakpro selalu menghindar,” ujar Anggara yang juga menjadi Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini.
“Saya pikir ini jadi beban buat kita semua karena transparansinya sangat minim. Ingat, ada uang APBD juga di sana dan proses hukum di KPK masih berjalan,” lanjutnya.
Bahkan, kata Anggara, hingga saat ini revisi studi kelayakan pelaksanaan Formula E belum juga didapatkannya.
Padahal Komisi B DPRD DKI Jakarta berulang kali menagih hasil studi kelayakan tersebut sejak Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Jangankan pertanggungjawaban pelaksanaan. Waktu itu ada revisi studi kelayakan saja kami minta berkali-kali sampai hari ini belum diberikan. Padahal dokumen studi kelayakan itu kan untuk referensi sebelum pelaksanaan. Mau sampai kapan ditutupi seperti ini,” imbuhnya.(ADT)
Discussion about this post