SuaraNusantara.com – Sekelompok remaja diduga hendak melakukan aksi tawuran perang sarung, diamankan polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, para remaja yang diamankan tersebut berjumlah sembilan orang.
“Pelaku berjumlah sembilan orang, inisialnya OKB (16 tahun), TB (15), DM (15), KA (15), FR (16), ADM (15), UF (16), MF (17) dan R(16),” ujar Zain, Jumat (24/3/2023).
Zain mengatakan, remaja tersebut diamankan di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, 22 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
“Petugas menyita sejumlah sarung yang sudah dibentuk untuk melukai lawannya,” ungkapnya.
Zain mengingatkan, agqr agar para orang tua mengawasi kegiatan anak.
“saat ini merupakan bulan suci Ramadan, umat muslim dapat meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Allah SWT, jangan nodai dengan aksi yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika ada yang kembali melakukan tawuran sarung, pihaknya akan melakukan proses hukum.
“Jika kedapatan membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (My)
Discussion about this post