SuaraNusantara.com – Perilaku biadab kekerasan seksual terhadap anak belakangan kerap terjadi di Indonesia.
Kali ini, seorang tukang becak yang tak lain ayah tiri korban tega cabuli anak tirinya selama 6 tahun.
Ayah tiri biadab tersebut berinsial S (50) dengan tega memaksa anak tirinya yang masih dibawah umur untuk melakukan tindakan asusila.
Kejadian tersebut bermula, ketika korban meminta tolong untuk ambilkan rapor sekolah kepada ayah tirinya saat masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Namun pelaku tak lain ayah tirinya hanya mau mengambilkan rapor jika korban mau bersetubuh dengan pelaku.
“Pelaku mau mengambilkan rapor korban kalau korban mau melayani hubungan badan, korban mengaku terpaksa” ungkap kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono.
Rupanya pelaku ketagihan sehingga memaksa korban terus menerus menuruti kemauan bejatnya pelaku.
Ibu korban sebagai asisten rumah tangga yang jarang berada dirumah itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya terus menerus selama 6 tahun.
Pelaku dilaporkan oleh korban lantaran sudah tak kuasa menahan selama 6 tahun dipaksa menuhi hasrat seksual ayah tiri korban.
“Yang melaporkan korban sendiri karna sejak usia 16 tahun menjadi korban tindak asusila ayah tirinya, aksi pelaku terakhir pada 10 Maret 2023 lalu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut” ujar Agung
Pelaku dijerat pasal 8 s juncto pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga, pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun. (Alief)


















Discussion about this post