SuaraNusantara.com – Puluhan pengendara di Kota Tangerang menjadi sasaran tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang dilaksanakan sejak 10 hingga 23 Juli.
Operasi ini berfokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di dua titik utama, yaitu Jalan Raya Daan Mogot Pintu Air 10 dan persimpangan Jalan Benteng Betawi dan Jalan Jenderal Sudirman.
Para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas terlihat tidak menggunakan helm, memiliki knalpot bising, mengangkut penumpang di belakang mobil pikap, melawan arah, menggunakan pelat nomor palsu, atau bahkan tidak menggunakan pelat nomor sama sekali.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Jaya ini akan berlangsung mulai hari ini hingga 23 Juli 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.
“Operasi ini melibatkan 14 jenis pelanggaran, seperti knalpot yang menghasilkan suara bising yang mengganggu masyarakat, pengendara yang tidak menggunakan helm standar, pelat nomor palsu, penumpang yang tidak diizinkan seperti di belakang mobil pikap, dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan demi keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” ungkapnya pada Selasa (11/7/2023).t
Para pengendara yang terjaring dalam operasi tersebut langsung mendapatkan teguran dan sanksi tilang manual. Selain itu, polisi juga membagikan helm secara gratis kepada pengendara yang membutuhkan.
“Setiap hari kami menyiapkan 15 hingga 20 helm untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki perlengkapan keselamatan yang memadai. Helm tersebut akan diberikan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk kepada lansia dan anak-anak di bawah umur. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga melaksanakan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas,” tambah AKP Subari.
Operasi Patuh Jaya ini melibatkan total sebanyak 15 hingga 20 personel polisi, serta petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Militer (PM).
Dalam pelaksanaannya, operasi ini berfokus pada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target utama, seperti melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk pengaman, melampaui batas kecepatan yang ditentukan, mengemudi di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), membawa penumpang lebih dari kapasitas kendaraan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan keamanan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melanggar marka jalan atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator dan/atau sirine yang tidak sesuai peruntukannya, serta penertiban kendaraan dengan pelat nomor RFS/RFP.
Lanjut Sabari, Operasi Patuh Jaya 2023 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan keselamatan jalan raya.
“Para pengendara di Kota Tangerang diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (My)
Discussion about this post