Suaranusantara.com – Seorang pria di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial AJ (31) secara kejam memperkosa seorang anak perempuan pemilik rumah setelah diberi tumpangan oleh ibu korban.
Fakta baru yang terungkap menyebutkan bahwa korban juga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, menjelaskan bahwa informasi ini terungkap saat penyidik melakukan pengembangan kasus dengan mendalami keterangan AJ. Pelaku AJ mengakui bahwa dirinya bukanlah satu-satunya pelaku pemerkosaan terhadap korban.
“Ya, informasi ini benar adanya. Setelah ditangkap, pelaku AJ mengakui bahwa korban juga telah diperkosa oleh ayah tirinya yang berinisial BY (38),” ungkap Suradi saat dihubungi oleh detikcom pada Rabu (19/7/2023).
Suradi melanjutkan bahwa tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh BY terjadi pada Juni 2022. Saat itu, korban beserta adiknya sedang berlibur di rumah BY di Maratua.
“Korban datang ke sana untuk berlibur dan tinggal cukup lama, mulai dari tanggal 29 Juni hingga 9 Juli 2022, selama kurang lebih 10 hari. Pada periode tersebut, korban diperkosa sebanyak 9 kali,” ungkapnya.
“Ia merayu korban pada malam hari untuk melakukan hubungan intim. Awalnya korban menolak, tetapi karena mereka tidur bersebelahan, hal tersebut akhirnya terjadi,” tambahnya.
Polisi belum dapat menyimpulkan siapa yang membuat korban hamil akibat kejadian ini. Ada kemungkinan kasus ini berkembang dan melibatkan pelaku lain.
“Kami belum tahu siapa yang membuat korban hamil karena pelaku pertama dan kedua melakukan tindakan tersebut dalam rentang waktu yang berdekatan. Kami juga belum tahu apakah korban mungkin memiliki pacar dan melakukan hubungan intim dengan pacarnya. Ada kemungkinan bahwa kasus ini berkembang dan melibatkan pelaku lain. Hal ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Suradi.
Sebelumnya, polisi telah menangkap AJ karena melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan pemilik rumah yang memberikan tumpangan kepadanya. Korban, yang berusia 16 tahun, saat ini telah hamil selama 6 bulan.
Pelaku AJ telah memperkosa korban sebanyak 4 kali sejak Desember 2022. Korban sendiri tidak berani mengungkapkan aksi bejat pelaku karena merasa takut.
“Korban awalnya enggan memberikan keterangan karena takut dengan pelaku karena masih anak-anak,” ujar Iptu Suradi, Kasi Humas Polres Berau, pada Minggu (16/7).
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan polisi untuk mengungkap semua fakta dan melibatkan pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini.(Dn)
Discussion about this post