Suaranusantara.com – Ruslan Subagio alias La Wada (27), melakukan tindakan kejam dengan menganiaya hingga menyebabkan kematian bayinya dan menguburkan jasadnya dalam rumahnya di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Kini Ia tengah menjalani sidang tuntutan. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Anak, Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu (23/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto menuntut Ruslan dengan hukuman penjara selama 20 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal yang relevan.
Baca Juga : Mengungkapkan Dampak Jarang Diketahui dari Paparan Polusi: Berhati-hatilah!
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ruslan Subagio terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dibawa umur yang mengakibatkan mati dan melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya melanggar pasal 76 C junto pasal 80 ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata Eko ketika membacakan tuntutannya, pada Rabu (23/8/2023).
“Penuntut umum jatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan sementara,” lanjutnya.
Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pengakuan terdakwa dan kesaksian saksi-saksi yang hadir di persidangan.
Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Dalam pertimbangannya, Jaksa Eko juga mempertimbangkan berbagai faktor baik yang memberatkan maupun meringankan.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Baca Juga : Gempa Bumi M 3,4 Terjadi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara
“Terdakwa sempat melarikan diri, terdakwa merupakan orang tua kandung atau bapak dari anak korban. Perbuatan terdakwa dilakukan tanpa rasa belas kasihan, terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengubur jasad korban di dalam rumah tempat tinggal terdakwa dan belum pernah ada perdamaian antara keluarga ibu kandung anak korban dengan terdakwa, sementara keadaan yang meringankan tidak ada,” tambahnya
Di akhir tuntutannya, Jaksa Eko meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti yang ada disita dan dimusnahkan.(Dn)
Discussion about this post