Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Peristiwa

Dakwaan 20 Tahun Penjara: Seorang Ayah di Papua Tega Menganiaya Bayi dan Menguburkan Jasadnya

Drt by Drt
23 August 2023
in Peristiwa
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi Pembunuhan ( Istock )

Ilustrasi Pembunuhan ( Istock )

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Ruslan Subagio alias La Wada (27),  melakukan tindakan kejam dengan menganiaya hingga menyebabkan kematian bayinya dan menguburkan jasadnya dalam rumahnya di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Kini Ia tengah menjalani sidang tuntutan. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Anak, Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu (23/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto menuntut Ruslan dengan hukuman penjara selama 20 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal yang relevan.

BACAJUGA

Prabowo Minta Papua Ditanami Sawit Guna Hasilkan BBM, Komisi IV DPR Tanggapi Begini

Demi Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Ditanami Sawit-Tebu Hasilkan BBM hingga Etanol

Baca Juga : Mengungkapkan Dampak Jarang Diketahui dari Paparan Polusi: Berhati-hatilah!

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ruslan Subagio terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dibawa umur yang mengakibatkan mati dan melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya melanggar pasal 76 C junto pasal 80 ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata Eko ketika membacakan tuntutannya, pada Rabu (23/8/2023).

“Penuntut umum jatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan sementara,” lanjutnya.

Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pengakuan terdakwa dan kesaksian saksi-saksi yang hadir di persidangan.

Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Dalam pertimbangannya, Jaksa Eko juga mempertimbangkan berbagai faktor baik yang memberatkan maupun meringankan.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga : Gempa Bumi M 3,4 Terjadi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara

“Terdakwa sempat melarikan diri, terdakwa merupakan orang tua kandung atau bapak dari anak korban. Perbuatan terdakwa dilakukan tanpa rasa belas kasihan, terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengubur jasad korban di dalam rumah tempat tinggal terdakwa dan belum pernah ada perdamaian antara keluarga ibu kandung anak korban dengan terdakwa, sementara keadaan yang meringankan tidak ada,” tambahnya

Di akhir tuntutannya, Jaksa Eko meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti yang ada disita dan dimusnahkan.(Dn)

 

 

Tags: JaksaPapuaPembunuhanPidana
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Peristiwa

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sapi di Bangkalan Tewas Ditembak Polisi

by snc4
15 December 2025

Suaranusantara.com- Operasi penindakan pencurian hewan ternak di Kabupaten Bangkalan,...

Petugas Gulkarmat Jakarta Selatan, Sugeng saat diwawancarai di lokasi, pada Senin (29/9/2025). (Ilham F/Suaranusantara)
Daerah

Diduga Akibat Korsleting Listrik, 3 Unit Kos-Kosan Di Kebayoran Lama Ludes Terbakar

by Ilham F
29 September 2025

Suaranusantara.com- Sebanyak 3 unit kamar kos di Jalan Tentara...

Aksi damai ojek online (ojol) bagi-bagi bunga mawar kepada masyarakat dan aparat (Dok: Mayzka)

Ratusan Ojol Gelar Aksi Damai di Monas

2 September 2025
Kemensos Kembali Kirim Bantuan Logistik pada Korban Gempa Bumi Poso

Kemensos Kembali Kirim Bantuan Logistik pada Korban Gempa Bumi Poso

18 August 2025
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana usai tes DNA (Dok Istimewa).

Ridwan Kamil Resmi Tes DNA, Ini Kata Lisa Mariana

7 August 2025

Ridwan Kamil Resmi Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

7 August 2025

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

6 months ago
Hasto Kristiyanto akan melawan KPK di sidang praperadilan yang digelar pekan depan Selasa 21 Januari 2025 (instagram @fakta.indo)

Bagaimana Persiapan Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Praperadilan Upaya Melawan KPK pada Selasa Pekan

1 year ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Puan Maharani respon soal perubahan dari Kementerian BUMN jadi BP BUMN (instagram @ketua_dprri)

Kementerian BUMN Diganti Jadi BP BUMN, Puan Maharani: Semoga Bisa Berjalan Baik

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Inter Milan vs Cagliari
Olahraga

Prediksi Inter Milan vs Cagliari: Ambisi Nerazzurri Mengunci Gelar di San Siro!

by snc 14
17 April 2026

Suaranusantara.com - Inter Milan berpeluang besar mempertegas dominasi mereka di puncak klasemen Serie A saat menjamu Cagliari...

Blackburn vs Coventry

Prediksi Blackburn vs Coventry: Duel Tim Terluka Demi Misi yang Berbeda!

17 April 2026
como

Prediksi Sassuolo vs Como: Misi Rebut Takhta Empat Besar!

17 April 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

17 April 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat di Istana Kepresidenan RI bertemu Presiden Prabowo Subianto (Instagram @bahlillahadalia)

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Ada Apa?

17 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com