Suaranusantaracom– Oknum anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AR. Ia dilaporkan ke Mapolres Metro Tangerang Kota atas kasus penipuan uang sebanyak Rp 36 juta, oleh seorang perempuan berinisial NNV, 32.
“”Saya diminta untuk menyiapkan uang Rp. 35 juta kemudian lamaran CV dan lainnya,” ungkap NNV kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Menurut dia, bahwa dirinya yang membutuhkan pekerjaan telah diiming-imingi oleh AR, agar bisa masuk menjadi anggota Satpol PP Kota Tangsel. Dengan cara memberikan uang sebesar Rp. 35 juta.
Baca Juga :Â Indonesia dan Meksiko Bicarakan Kerja Sama Sertifikat Halal untuk Penguatan Perdagangan
Ia menjelaskan, pada awalnya di (21/10/2021), dirinya menyerahkan uang sebanyak yang diminta AR yaitu Rp. 35 juta. Uang tersebut diserahkan di rumahnya di komplek Polri, Ciledug, Kota Tangerang.
“Bahkan sebelum penyerahan uang yang diminta AR. AR juga sempat minta uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk uang rokok,” akunya.
Masih kata dia, setelah berbulan bulan dirinya dilempar lempar untuk kejelasan apakah diterima atau tidak masuk Satpol PP Kota Tangsel. Karena tidak mendapatkan kepastian,akhirnya dirinya membuat laporan kasus ini pihak kepolisian.
Baca Juga :Â Yasonna Laoly: Aset Kejahatan Bank Century Akan Dikembalikan di Indonesia
“Pengaduan resmi tercatat dalam urat laporan bernomor LP/B/328/III/2023/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal (20/3/2023) ,” tutup dia. (RD).


















Discussion about this post