Suaranusantara.com – Polisi masih mengusut kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan oknum pengacara berinisial JM (43).
Status hukum terlapor akan diputuskan hari ini setelah 24 jam pemeriksaan.
“Belum (status tersangka), ini kan belum satu kali 24 jam. Nanti ditanyakan, nanti dikabari,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023).
JM ditangkap pada pukul 17.14 WIB, Rabu (6/12) kemarin, di kantor hukumnya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Penangkapan itu juga disaksikan oleh warga sekitar dan videonya beredar luas di media sosial (medsos).
JM ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Banten atas dugaan melakukan perbuatan asusila ke korban anak.
“Terlapor ditangkap sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporkan oleh SA (42) ibu korban,” kata Didik.
Menurut laporan yang dibuat orang tua korban, pelaku melakukan pencabulan setelah menjanjikan korban akan dibelikan handphone (HP).
“Peristiwa terjadi karena adanya janji terlapor JM akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila,” jelasnya.
Video penangkapan JM oleh warga viral di media sosial. Ia diarak warga di kantornya sambil dituduh sebagai pelaku pencabulan dan pemerkosa anak.
“Pemerkosa anak. Masa seorang pengacara. Pengacara cabul kamu ya,” dalam video yang tersebar.
Discussion about this post