Suaranusantara.com – Aset Gubernur non aktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) disita Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengarakan aset tersebut berupa 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan.
“Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada Rabu (20/3/2024). Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” kata Ali, Jumat (22/3/2024).
Ali menuturkan, penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi aset dari kejahatan korupsi AGK.
“Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” ujar Ali.
Ali memudian menjelaskan awal mula ditemukan aset tersebut, yakni dari pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik KPK.
Tim penyidik KPK juga masih terus melakukan penelusuran aliran uang terkait perkara tersebut untuk menemukan aset lainnya yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

















Discussion about this post