Suaranusantara.com – Dua kader PDI Perjuangan kembali menggugat Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kedua kader tersebut adalah Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.
Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Kamis (27/3/2025).
Adapun sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (5/6/2025) di PTUN Jakarta.
Sidang hari ini, Rabu (25/6/2025), merupakan persidangan yang ke-8 kalinya, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari penggugat.
“Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah penyerahan bukti tambahan,” ujar ketua majelis hakim.
Kuasa hukum pihak penggugat, Anggiat BM Manalu, mengatakan pihaknya akan mengajukan satu orang saksi dan ahli dalam sidang berikutnya.
“Untuk Minggu depan ada mengajukan ahli?” tanya hakim.
“Mengajukan, Yang Mulia,” jawab Anggiat.
“Satu ahli, terus ada saksi?” tanya hakim.
“Satu saksi, satu ahli,” jawab Anggiat.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/7/2025) dengan agenda penyerahan bukti tambahan.
Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
Berikut isi gugatan Anthonius dan Gogot:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025
3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
SK yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 sebelumnya juga pernah digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu disampaikan empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP. Namun, gugatan tersebut telah dicabut.


















Discussion about this post