Jakarta-SuaraNusantara
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai masalah dwi kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar membuktikan bahwa Indonesia sedang dipimpin oleh presiden yang tidak mengerti masalah kenegaraan.
“Kapan sih rakyat negeri ini akan sadar bahwa negara seharusnya dipimpin orang yang mengerti mengurusi negara, bukan amatiran melulu?” ujar Yusril dalam pesan elektroniknya, Senin malam (15/8/2016) kemarin.
Kesalahan presiden mengangkat Arcandra, ujar Yusril, adalah tindakan yang sangat memalukan. “Kita harus punya harga diri. Urus negara ini dengan benar, jangan bertindak seperti amatiran yang akhirnya memalukan bangsa dan negara,” tegasnya.
Presiden Joko Widodo memberhentikan secara hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Pemberhentian menyusul permasalahan Arcandra yang diketahui memegang paspor Amerika Serikat. Padahal baru 27 Juli lalu, Jokowi mengangkat Arcandra sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said. Pemberhentian ini menjadikan Arcandra sebagai menteri dengan masa kepemimpinan terpendek, yaitu 20 hari.
“Menyikapi pertanyaan publik terkait status warga negara Menteri ESDM Archandra Tahar, dan setelah memperoleh masukan dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM,” kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Kantor Presiden, Senin (15/82016) kemarin.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, ujar Pratikno, ditunjuk sebagai pelaksana tugas sampai ada menteri definitif. “Efektif diberhentikan mulai besok pagi (Selasa, 16 Juli 2016),” kata Pratikno.
Kabar mengenai status kewarganegaraan Arcandra pertama kali menyebar melalui pesan Whatsapp, sejak Sabtu (13/8/2016) pagi. Pesan itu menyebutkan, Arcandra memiliki dua kewarganegaraan karena memegang paspor Indonesia dan paspor Amerika Serikat.
Disebutkan Arcandra menjadi warga Amerika Serikat sejak Maret 2012 melalui proses naturalisasi dan sudah mengambil sumpah setia pada negeri Paman Sam tersebut. Namun sebulan sebelum menjadi warga negara Amerika (Februari 2012), Arcandra sempat mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Dengan demikian, otomatis dia memiliki dua kewarganegaraan.
Masalahnya, sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride).
“Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri,” bunyi Pasal 23 dari UU No. 12 Tahun 2006 itu.
Arcandra merupakan lulusan ITB yang melanjutkan pendidikan S2 hingga S3 di Houston, Amerika Serikat. Setelah lulus S3, dia lama menetap di sana, sebelum akhirnya diminta pulang ke Jakarta oleh Jokowi untuk menjadi menteri, menggantikan Sudirman Said.
Pasca pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM, Jokowi diharapkan segera memilih menteri ESDM definitif untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di sektor ESDM terlalu lama.
“Menteri yang definitif dapat memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya, serta memberikan kepastian atas kesinambungan kebijakan dan regulasi sektor energi dan sumber daya mineral,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, melalui rilisnya, Senin (15/8/2016). (fajar)