Suaranusantara.com – Jumlah kursi anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang akan bertambah.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan, penambahan tersebut berdasarkan pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 191.
Dalam UU tentang Pemilu itu disebutkan bahwa jika jumlah penduduk Kabupaten/Kota lebih dari 3 juta orang, maka memperoleh alokasi 55 kursi.
“Bertambah 5 kursi dari pemilu sebelumnya, saat Pemilu 2019 hanya 50 kursi,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/11).
Atas dasar itu, Ali mengaku bahwa pihaknya akan melakukan penataan daerah pemilihan (dapil) berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing Kecamatan.
“Nanti dari jumlah penduduk di Kecamatan itu lah nanti kemudian kami akan menyusun daerah pemilihan,” katanya.
“Maka itu nanti akan ketahuan berapa di masing masing dapil itu. Kalau berdasarkan Pemilu yang lalu itu 6 dapil,” tambahnya.
Meski demikian, dirinya masih enggan menjelaskan terkait waktu penataan dapil tersebut.
Sebab katanya, hingga kini pihaknya belum menerima surat keputusan terkait penambahan jumlah kursi DPRD tersebut.
“Nanti kami setelah menerima SK ini, kami selanjutnya akan penataan dapil. Kami belum bisa memastikan karna nanti ada tahapan lebih lanjut dalam proses penyusunan ini,” pungkasnya.(Rnd)
Discussion about this post