
Jakarta-SuaraNusantara
Polri melarang adanya aksi shalat Jumat di jalan protokol Jakarta pada aksi demo menentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 2 Desember mendatang, karena di nilai bisa mengganggu ketertiban umum. Meski dilarang, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI memastikan akan tetap menggelar salat Jumat di jalan protokol.
“Alhamdulillah persiapan sedang ditingkatkan karena Insya Allah massa (jumlahnya) dua kali lipat dari kemarin,” kata perwakilan GNPF MUI yang juga Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin, melalui selular kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).
Novel menegaskan, mereka tetap pada pendirian untuk shalat di jalan meski banyak pihak mengimbau agar niat itu tidak dilakukan. “Kita tetap salat di jalan. Kita tidak terpengaruh atas penggembosan dari Kapolri,” tegasnya.
Rencana GNPF MUI untuk menggelar Aksi Bela Islam III dalam bentuk shalat Jumat dan berdoa bersama di sepanjang jalan protokol bertujuan mendesak penegak hukum agar segera menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebenarnya bagaimana hukum ibadah shalat Jumat di jalanan? Pengurus Besar Nadhlatul Ulama menilai hukum ibadahnya masuk dalam kategori makruh hingga tidak sah.
“Berdasarkan aktivitas ibadah Jumat pada masa Rasulullah SAW selalu diselenggarakan di masjid. Hukum kegiatan ibadah shalat Jumat di luar masjid adalah makruh,” ujar Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali sebagaimana dilansir nu.or.id, Selasa (22/11/2016) kemarin.
Menurutnya, ibadah shalat Jumat di luar masjid memang diperselisihkan oleh para ulama. Madzhab Maliki mewajibkan salat Jumat di dalam masjid. “Tetapi kita tahu ada madzhab lain seperti Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanafi yang membolehkan shalat Jumat tidak di dalam masjid,” kata Moqsith.
Moqsith menyarankan agar pihak-pihak yang berencana menggelar salat Jumat di jalanan untuk terlebih dahulu menjalankan kajian Fiqih secara mendalam dam melakukan telah dari pandangan ulama.
Sementara itu, menurut Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri, dunia Islam pasti heran kalau seandainya shalat Jumat di jalanan benar-benar terlaksana.
“Kalau benar, wah dalam sejarah Islam sejak zaman Rasulullah SAW baru kali ini ada BID’AH sedemikian besar,” cuitnya lewat akun Twitter @gusmusgusmu, Rabu (23/11).
“Kalau benar, apakah dalil Quran dan Hadisnya? Apakah Rasulullah SAW, para sahabat, dan tãbi’iin pernah melakukannya atau membolehkannya?” tanyanya lagi.
“Kalau benar, apakah salat TAHIYYATAL MASJID diganti salat TAHIYYATAT THÃRIQ atau TAHIYYATASY SYÃRI’?” masih kata Gus Mus dalam kicauannya.
Gus Mus mengimbau untuk memikirkan seruannya tersebut dengan pikiran jernih. “Setelah itu silakan anda bebas untuk melakukan pilihan anda. Aku hanya merasa bertanggungjawab mengasihi saudaraku,” ujarnya. (arman)