SuaraNusantara.com – Bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dipanggiL sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dimana pada saat itu Cak Imin yang juga merupakan ketua umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah menjabat sebagai menteri Ketenagakerjaan.
Namun, rencanan pemanggilan tersebut disebut-sebut sebagai langkah politisasi hukum.
Baca Juga:Â PDI Perjuangan Membuka Peluang Kerja Sama dengan Partai Demokrat Pasca-Hengkang dari Koalisi Perubahan
Akan hal itu, Mahfud MD menanggapi isu miring tersebut. Ia menyebut kepada awak media jika hal itu bukan lah politisasi hukum.
Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik, katanya seperti dikutip dari akun Instagram resmi.
Mahfud meyakini jika pemanggilan itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.
Baca Juga:Â BNPT Usulkan Pengawasan Pemerintah Terhadap Semua Tempat Ibadah untuk Cegah Penyebaran Ajaran Kekerasan
Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.
Dalam kasus ini, menurut Mahfud, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu. Tujuannya untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang. (Alief)
Discussion about this post